Batam

Sekitar 200 Taksi Online Di Amankan Dishub Oktober 2017 - Januari 2018

Juliadi | Rabu 31 Jan 2018 12:10 WIB | 2176

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM, Batam - Masalah persoalan taksi online di Kota Batam masih menjadi perhatian dari Pemerintah Kota maupun Provinsi yang terkait izin dan jumlah kuota, serta operasionalnya. Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Satlantas Polresta Barelang bekerja sama untuk melakukan penindakan pengamanan agar tidak terjadinya keributan antara taksi online dan taksi Konvensional. 

Satlantas Barelang telah  menindak (tilang) ratusan taksi online, karena kedapatan beroperasi dengan tidak adanya izin. Penilangan dokumen seperti SIM dan STNK dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, atau penahanan mobil di Kantor Dishub.

Menurut Edwar Purba, selalu Kabid Lalin, dari bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018 sudah ada sekitar 200 taksi online yang dilakukan penindakan. 

Taksi online yang baru pertama kali melakukan pelanggaran, diberikan e-tilang. Dan jika telah membayar denda mereka akan bisa mengambil kendaraan dengan memperlihatkan bukti pembayaran. Saat mengambil kendaraan, driver tersebut membuat surat perjanjian untuk tidak beroperasi lagi.

Kalau taksi online sudah pernah kedapatan dan ditilang karena menyalahi aturan trayek maka, sistem e-tilang tidak akan diberlakukan. Mereka akan ditilang manual dan menunggu persidangan. Hingga saat ini, masih masih ada tujuh kendaraan yang dijadikan barang bukti penindakan yang berupa mobil yang digunakan taksi online.

Menurut Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan untuk proses penindakan taksi online, Satlantas harus melakukan tilang manual. (Juliadi) 



Share on Social Media