Batam

Kapolda Kepri : Masih Melakukan Pendalaman Dan Olah TKP Penangkapan 1,6 Ton Sabu - Sabu

Juliadi | Rabu 21 Feb 2018 12:55 WIB | 2496

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait Penangkapan sebuah kapal Thailand yang berbendera Singapura yang mengangkut 1,6 (satu) ton atau 1.600 Kg (seribu enam Ratus Kilogram) sabu - sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) kemarin. 

Dari pantauan matakepri.com 4 (Empat) orang tersangka Warga Negara Taiwan yakni Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui (Nahkoda) dan Liu Yin Hua, yang di amankan oleh Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam telah di bawa ke Polda Kepri. 

Kapolda Kepri mengatakan, masih melakukan pendalaman dan melakukan olah TKP. 
“Kita masih melakukan pendalaman dan mengolah TKP, untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan masih ada di dalam kapal,” kata Irjen Didit Widjanardi, Rabu (21/2/2018) di Mapolda Kepri. 

Kapolda Kepri juga menjelaskan, kapal pengangkut narkoba itu ditangkap dengan menggunakan kapal berlambung 7005 milik Bea Cukai. Selumnya kapal tersebut di amankan, kapal tersebut sudah dalam penyelidikan oleh petugas kepolisian.
“Penyelidikan sudah dari bulan November ya, jadi kami melakukan penangkapan tadi dengan kapal berlambung 7005 milik Bea Cukai,”jelas Irjen Didit Widjanardi. 

“Penyelidikan sudah dari bulan November ya, jadi kami melakukan penangkapan tadi dengan kapal berlambung 7005 milik Bea Cukai,” jelas Irjen Didit Widjanardi. 

"Saat ini kapal dan barang bukti sebanyak 81 karung tersebut sudah dilimpahkan kepada Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dikembangkan dalam penyelidikan,"kata Susilo Brata, Kepala Bea dan Cukai Batam. 

Susilo Brata, juga mengungkapakan sabu sabu tersebut diangkut dengan menggunakan kapal ikan bernama Penuin Union asal Taiwan berbendera Singapura. (Juliadi) 



Share on Social Media