International, News

Preman Yang Menggunakan Senjata Tajam Melakukan Pemerasan DiBekut Polisi

| Selasa 26 Jun 2018 12:59 WIB | 2427

Hukum & Kriminal


ES yang melakukan pemerasan dan pengancaman dengan kelewang ( istimewa )


MATAKEPRI.COM - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang preman yang menggunakan senjata tajam (Sajam) kelewang berinisial ES (36) warga Jalan Kapas 1 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, saat melakukan pemerasan di Jalan Kapas Raya Perumnas Simalingkar.

Saat dikonfirmasi, Senin (25/6) Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Junaidi (42) warga Dusun I Desa Telaga Sari Glugur RI, Kecamatan Sunggal.

Pada Kamis (21/6) sekira pukul 14.00 WIB, Junaidi sedang bekerja di bangunan rumah milik warga di Jalan Kapas Raya Perumnas Simalingkar. Tiba-tiba, pelaku bersama rekannya berinisial H datang ke lokasi dan memaksa supaya diberikan uang keamanan. Lantaran Junaidi dan beberapa rekannya hanya tukang bangunan, korban langsung menelepon mandor bangunan," ujarnya.

Ditambahkan, setelah Junaidi memberikan teleponnya kepada ES, terjadi perbincangan serius antara pelaku dengan mandor. Setelah berbicara lewat telepon, pelaku menyerahkan HP tersebut kepada Junaidi dan meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, pelaku yang menenteng kelewang datang lagi ke lokasi sembari mengancam akan meratakan kelima tukang bangunan itu dengan Sajamnya. Tetapi Junaidi dan pekerja lainnya tetap bekerja dan tak merespon pelaku. Lantaran kesal, pelaku kembali mengancam akan meratakan bangunan tersebut beserta para pekerjanya," terangnya.

Merasa nyawanya terancam, jelasnya, Junaidi melapor ke Polrestabes Medan dan tertuang dalam laporan No: LP/1284/VI /2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 23 Juni 2018.

Sabtu (23/6) pukul 14.00 WIB, ES datang sendiri ke lokasi bangunan untuk meminta uang. Para pekerja bangunan yang kesal langsung menutup pintu bangunan sehingga ES tertahan di lokasi. Tak lama, tim yang menerima informasi tersebut tiba di lokasi dan langsung membekuk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerasan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," katanya.

Disebutkan, tim saat ini masih mengejar H serta mencari alat bukti kelewang yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman serta pemerasan.

Pelaku diamankan karena melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," tegasnya. ( *** )

Sumber : Sinarindonesia




Share on Social Media