Batam

Paman Sadis, Menelantarkan Dua Keponakan Di Gudang

Juliadi | Senin 27 Aug 2018 15:38 WIB | 4027

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku penelentaran dan kekerasan anak di bawah umur saat di ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (27/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Polsek Batu Aji berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Suyanto, paman yang sadis  menelantarkan terhadap dua orang bocah yang tak lain anak dari abang kandungnya (keponakan), dalam ekspose yang di gelar Polresta Barelang sudah 2 tahun, 2 bocah di titipkan kepada pelaku, Senin (27/8/2018) di Mapolresta Barelang. 

Pelaku mengaku 2 anak tersebut di titipkan oleh kedua orang tuanya sudah 2 tahun, karena ke dua orang tuanya bekerja di Timor Leste. Serta pelaku di bantu orang tua korban setiap bulan di kirim uang sebesar Rp. 2.600.000, untuk biaya hidup sehari - hari keponakan pelaku tersebut. 

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pihak Polsek Batu Aji berhasil mengungkapkan kasus penelentaran dan kekerasan anak di bawah umur tersebut mendapatkan informasi masih dari masyarakat, lalu pihak Polsek Batu Aji berhasil mengamankan pelaku. 

"Pengungkapan penelentaran dan Kekerasan anak di bawah umur, pertama kali di ketahui oleh saksi yang berinisial Y, mendengar tangisan anak. Lalu Saksi Y tadi mengintip dan melihat dua orang anak di bawah umur di tempatkan di dalam suatu ruangan. Lalu saksi Y melaporkan kepada RT, lalu di lakukan pengecekan, memang betul ada anak di bawah umur di dalam mengenaskan sudah beberapa hari di ruang itu, "ungkap Kombes Pol Hengki. 

Kombes Pol Hengki, juga mengatakan kondisi dua anak tersebut dalam keadaan tidak terawat, laporan dari saksi di tindak lanjuti ke Polsek Batu Aji, dan di back up Kasat Reskrim Polresta Barelang. 

"Di mana Polsek Batu Aji yang di back up Polresta Barelang, berhasil mengamankan paman korban, barang bukti yang berhasil di amankan baju kaos yang kotor  warna hijau, satu buah baju kaos warna kuning yang kotor, satu buah pintu untuk menutupi kamar mandi, tiga buah papan tiplek yang di gunakan untuk menyekat ruangan sehingga anak - anak ini tidak Bisa keluar dan satu potong tangkaian sapu untuk memukul anak - anak, "ujar Kombes Pol Hengki. 

Kombes Pol Hengki, juga melanjutkan jika pelaku di jerat pasal 77 huruf b Nomor 17 UU perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kondisi ke dua anak tersebut, satu sudah berada di Komisi perlindungan Anak dan yang satunya masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, dengan busung Lapar. (Adi) 



Share on Social Media