Batam

Kurir Sabu Dari Malaysia Di Vonis 15 Tahun Penjara

Juliadi | Senin 08 Oct 2018 18:25 WIB | 4038



Terdakwa Ahmad Taufik, usai mendengarkan Vonis dari majelis hakim


MATAKEPRI.COM, Batam - Ahmad Taufik, terdakwa perkara Narkotika Jenis sabu - sabu seberat 1.282 Gram di Vonis Majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, 15 tahun penjara denda Rp. 1.000.000 subsidair 1 tahun, Senin (8/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, bahwa Jumat tanggal (26/1/2018) sekira pukul 20.00 Waktu Malaysia, terdakwa yang bekerja sebagai Buruh di Malaysia ditemui temannya Anto (DPO) yang meminta terdakwa untuk membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam. 

Anton, akan memberi terdakwa upah Rp 30.000.000, dan utang terdakwa kepada Anto, akan dianggap lunas dan dijawab oleh terdakwa pikir-pikir dulu, lalu pada hari Sabtu tanggal Anto, menghubungi terdakwa kembali dan menanyakan apakah Terdakwa mau atau tidak dan dijawab Terdakwa bahwa Terdakwa bersedia membawa sabu milik Anto, ke Surabaya. 

Senin  (29/1/2018) sekira pukul 19.00 waktu Malaysia Terdakwa disuruh Anto, untuk naik bus menuju Johor lalu Terdakwa Terdakwa berangkat menuju Johor dan tiba di Johor pada hari Selasa sekira Jam 03.00 Waktu Malaysia dan bertemu dengan Anto, di depan terminal.

Anto, menyerahkan 1 buah rice cooker yang di dalamnya berisi sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “Sabu yang akan kamu bawa ada di dalam rice cooker ini, sudah saya sembunyikan dalam rice cooker ini, kamu tinggal bawa saja”, dan dijawab Terdakwa “ Baiklah Bang” dan Anto, juga menyerahkan uang sebesar 400 RM untuk biaya Terdakwa berangkat dari Malaysia ke Surabaya.

Setelah Terdakwa menerima Rice cooker yang berisi sabu tersebut dan uang untuk biaya perjalanan lalu Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia menuju kota Batam dan setibanya di Kota Batam Terdakwa membeli tiket untuk penerbangan ke Surabaya dan langsung menuju Bandara Hang Nadin Kota Batam. 

Pukul 14.00 Wib Terdakwa menuju pintu keberangkatan dan memasukkan barang bawaannya ke dalam pemeriksaan mesin x-ray, lalu petugas Bandara memanggil Terdakwa dan mempertanyakan kebenaran rice cooker warna hijau putih merk D Home tersebut adalah barang terdakwa dan akan diperiksa ulang dengan disaksikan Terdakwa  dan pada dibuka ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa diamankan dan diserahkan ke Penyidik BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas Vonis tersebut terdakwa terima. (Adi) 



Share on Social Media