Batam

Listrik Di Putus Sepihak, PLN Batam Digugat PT LKS Ke PN Batam

Juliadi | Kamis 13 Dec 2018 21:48 WIB | 6171

Bright PLN


Direktur PT LKS didampingi kuasa hukum Amir Mahmud Lubis, Lc, MH, dalam konferensi pers


MATAKEPRI.COM, Batam - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di gugat Iswendra, selaku Direktur PT Lancang Kuning Sukses (LKS) dengan nomor perkara 307/pdt.G/2018/PN Btm, yang terdaftar Senin 26 November 2018 dalam perkara melawan hukum.

Amir Mahmud Lubis, Lc, MH, selaku kuasa hukum Iswendra, mengungkapkan PT PLN melakukan penzolimin yang luar biasa, PT LKS selaku pemakai daya Listrik yang bertempat di Komplek Mega Jaya  Industrial  Park  Blok  C-3A,  Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam. Pada tanggal 1 Maret 2016 PLN melalui sukatono tanpa surat tugas membuka box APP (alat pengukur dan pembatas) ada tiga pas.

"Katanya itu pemeriksaan rutin, 
hasil pemeriksaan normal, lalu tidak ada lagi tindakan perawatan dari PLN kemudian pada tanggal 24 Juni 2018, yakni 26 bulan kemudian PLN memerintahkan Nikson Cs, melakukan P2 TPL, mengapa P2 TPL karena kata si PLN mereka menemukan  AMR (Autometer Reading di kantor kita sejak bulan agustus 2016, "ujar Amir Mahmud Lubis, Lc, MH, Kamis (13/12/2018) dalam konferensi pers.

Amir Mahmud Lubis, Lc, MH, juga mengatakan Autometer Reading tidak pernah baca sejak 1 Maret 2016 lalu, 26 bulan kemudian AMR baru membaca, setelah 26 bulan ada 1 pas yang tidak terbaca dari 3 pas, alasan PLN mengeluarkan P2 TPL,  P2 TPL merupakan tindakan melawan hukum. 

Menurut Amir Mahmud Lubis, Lc, MH, bahwa dirinya sangat menyayangkan atas tindakan pihak PLN yang melakukan putusan arus listrik PT LKS  secara sepihak.

"Mereka datang dengan pihak kepolisian lengakap dengan senjatanya,menuduh pihak PT LKS melakukan perusakan segel yang mereka pasang beberapa tahun yang lalu, dan melakukan denda kepihak perusahan dengan alasan ada satu pas meteran yang tidak terhitung oleh pihak PLN dengan sistem mereka selama 26 bulan lamanya, "kata Amir Mahmud Lubis, Lc, MH.

Amir Mahmud Lubis, Lc, MH, merasa ada ke anehan, ketika pihak PT LKS meminta pengecekan segel di pasang ke badan metereologi Disperindag kota batam, lalu pihak PLN tidak mau, padahal mereka yang melakukan pengecekan segel tersebut, akan tetapi PLN tidak mau.

"Pihak PLN menyuruh agar di lakukan pengugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tetapi sudah dua kali Persidangan mereka tidak mau hadir lagi dengan alasan Direktur mereka sedang diluar kota, "jelas Amir Mahmud Lubis, Lc, MH.

Atas kezoliman Pihak PLN, PT LKS mengalami banyak kerugian karena harus menyewa Ganset Rp. 18 juta /bulan, yang harus memakai solar Rp. 1 Juta / hari, dengan kerugian sekitar Rp. 1,5 Milyaran. (Adi).



Share on Social Media