International, News

Kepolisian Membekuk Dua Pelaku Perampokan

| Jumat 14 Dec 2018 23:45 WIB | 390



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Kepolisian membekuk dua pelaku perampokan yang membobol tempat usaha di Jakarta Selatan.

Kedua perampok tersebut dibekuk di Bekasidan Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).

Kedua pelaku perampokan masing-masing atas nama Dodo Anggit (26) warga PenjaringanJakarta Utara, dan Hari Yudha (32), warga Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Triharijadi mengatakan kedua pelaku saat melakukan aksinya membawa senjata tajam dan senjata api.

Aksi terakhir di Kafe Kopi Alenia Papua Coffe & Kitchen di Jalan Kemang Raya Nomor 66, Mampang, Jakarta Selatan, (10/12/2018).

Kompol Triharijadi mengatakan kejadian berawal saat Senin (10/12/2018) pukul 04:15 WIB.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.

Dalam setiap aksinya, menyatroni ruko, membongkar gembok dengan kunci letter L dan membongkar pintu atau sliding door dengan linggis. Ketiga pelaku menodong pistol dan celurit ke korbannya," ujar Kompol Triharijadi di Mapolsek Mampang, Jumat (17/12/2018).

Kapolsek menambahkan, pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain pada Oktober 2018 di satu ruko di Tebet, Jakarta Selatan, dan di Cipinang Jakarta Timur.

Pada November 2018, kedua pelaku ini juga pernah merampok Ruko Motor Harley Davidson di Bintara, Kota Bekasi.

Pelaku juga merampok Klinik 24 jam Hayana Jalan Mampang Prapatan XV No 8 Duren Tiga, Pancoran dan menggasak uang Rp 1,4 juta.

Barang bukti kejahatan dari dua tersangka yakni satu tas berisi Rp 1 juta, satu dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta, satu amplop berisi uang tunai Rp 15 juta.

Kemudian tiga arloji merk Rolex, Forsta, Dziner, 5 ponsel berbagai merk, sepeda motor Suzuki Satria, sepucuk senjata api rakitan jenis FN, beserta peluru, celurit, pedang, linggis, obeng, tang, dan pisau lipat.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial B.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Mampang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.(*** )

Sumber : Tribun



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait