Batam, Hukum & Kriminal

JPU Karya So Immanuel Tuntut Ahmad Yuda Siregar Hukuman Mati

Juliadi | Senin 06 May 2024 15:06 WIB | 292

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, Batam -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, menuntut hukuman mati kepada Ahmad Yuda Siregar (40) dalam perkara pembunuhan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Padang Sidimpuan yang juga istrinya, Tetty Rumandong Harahap (60) di Perumahan Muka Kuning Indah, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada November 2023 lalu. 


Dijelaskan Karya, terdakwa  melakukan pembunuhan berencana dan diancam pada pasal 340 KHUPidana sebagaimana dalam dakwaan mereka dan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum tersangka dengan hukuman mati. 


Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa selama 1 minggu untuk menyiapkan pledoi terhadap tuntutan JPU.


“Satu minggu kami, kasih waktu,” kata Benny, Senin (6/5/2024). (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media