Batam, News, Hukum & Kriminal

Memanfaatkan arus balik lebaran, 21 pekerja migran ilegal di amankan, 1 pengurus jadi tersangka

| Senin 17 Jun 2019 22:22 WIB | 2710



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Akbp Dhani Catra Nugraha d


MATAKEPRI.COM BATAM-Konferensi Press Dugaan Tindak Pidana Penempatan PMI ( Pekerja Migran Indonesia) Secara Ilegal yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Akbp Dhani Catra Nugraha, SH, S.I.K, MH di Pendopo Polda Kepri,(17/6).


Kejadiannya pada hari sabtu tanggal 15 juni 2019 sekitar pukul 21.00 wib anggota subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI Ilegal yang telah datang dari NTT (Nusa Tenggara Timur). 


"Mereka datang ke Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI Ilegal di negara Malaysia, "ucap Erlangga. 


"Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk persyaratan sebagai PMI yang resmi. Setelah calon PMI Ilegal tiba di Kota Batam, selanjutnya ditampung dirumah saudara MS yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI Ilegal yang berlokasi di Batubesar, Nongsa, Kota Batam," ucapnya kembali. 


Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 orang PMI Ilegal tersebut, dan selanjutnya dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Kita sudah Mengamankan 1 orang tersangka inisial MS, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kampung Lembang Jaya Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dan saksi atau Korban asal Nusa Tenggara Timur sebanyak 21 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, "ungkapnya.


"Dan kita sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Inova warna Silver, 1 unit Handphone Merk Strawberry Warna merah, 1 unit Handphone merk vivo warna merah kombinasi biru, "tutupnya.


Akibat kesalahan yang dilakukan oleh MS, maka dikenakan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,(CW5).



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait