Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Terungkap! Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

Egi | Jumat 10 Jul 2026 22:09 WIB | 33

Polda Kepri


Awak media saat wawancara Kabid Humas Polda Kepri (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menjalankan rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus gagal berangkatnya kontingen Pesparawi Kepri.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona Pricillia, Jum'at (10/7/2026).

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 26 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, hingga perwakilan maskapai penerbangan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

"Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai tahapan dalam menentukan arah penanganan kasus dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum," bebernya.

Polda Kepri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan terus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari mengalami kendala akibat persoalan pengadaan tiket perjalanan yang kini berujung pada proses hukum di Polda Kepri.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media