Nasional , News, Ekonomi

Kantong Kresek Akan Dikenakan BCK Rp. 200

Juliadi | Selasa 02 Jul 2019 19:05 WIB | 4862

Menteri/Wamen


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) meminta tarif cukai kantong plastik sekali pakai (kresek) sebesar Rp.200 per lembar. Ini Membiarkan rencana membuat kantong  plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) terbaru oleh pemerintah. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tarif ini sudah menimbang beberapa persyaratan. Pertama, pemerintah memang ingin mengenakan cukai kresek pertama kali lantaran mempengaruhi Lingkungannya sangat destruktif. 


Ini perlu kantong kresek tidak bisa didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Sementara itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun

Dari data tersebut, ia mengatakan sampah plastik naik dari 13 persen dari total sampah di 2013 menjadi 16 persen di 2016. Sebesar 62 persen dari seluruh sampah plastik ini merupakan kantong kresek. 


"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka dibutuhkan kantong plastik yang dapat dipindahkan. Untuk itu, kami menggunakan tarif cukai Rp200 per lembar," jelas Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7/2019).


Faktor kedua, lanjut dia, adalah pengenaan cukai plastik di negara-negara lain. Menurut dia, tarif cukai kresek yang diusulkannya sudah cukup moderat dibandingkan negara lain. 


Dengan tarif Rp200 per lembar, menurut dia, tarif cukai plastik per kilogram (kg) bisa mencapai Rp30 ribu dengan asumsi 150 lembar kantong kresek per kg. Nilai ini masih lebih kecil dibandingkan negara Asia Tenggara seperti Malaysia sebesar Rp63.503 per kg, Filipina Rp259.422 per kg, bahkan Kamboja sebesar Rp127.173 per kg. 


"Dan memang kami juga mengkajinya dengan praktik terbaik negara lain," jelas dia.


Menurut dia, pengenaan cukai untuk kantong plastik sudah cukup. Kantong plastik masuk BKC yang tertera di pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu konsumsinya perlu ditelusuri dan penggunaannya dapat disesuaikan bagi masyarakat atau lingkungan hidup . 


Tak hanya itu, pemerintah pun sudah memasukkan cukai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2017 lalu, hingga saat ini penerimaannya masih nihil. Di dalam APBN tahun ini, pemerintah menyetujui penerimaan plastik senilai Rp500 miliar.


"Selain penerimaan dari cukai, ini juga sudah masuk UU APBN, jadi sejatinya kami juga menyetujui konstitusi yang berlaku," tutur dia. 


Hanya saja, tarif ini hanya diberlakukan untuk kantong plastik berbahan dasar minyak yang berbasis polyethylene dan polypropilene, yang memang baru terurai setelah 100 tahun. Kemudian, untuk kantong kresek yang bisa didaur ulang atau biasa disebut dengan bio-degradable, rencananya akan dikenakan tarif cukai lebih murah. Meski begitu, ia tak sendiri tak menyebut besarannya. 


Dengan pengenaan cukai, berarti harga kantong plastik akan naik menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembar. Meskipun demikian, ia akan setuju untuk meningkatkan. 


"Dampak inflasinya cuma 0,045 persen per tahun," pungkas dia. (***)


Sumber : CNN Indonesia 



Share on Social Media