Batam, News, Hukum & Kriminal

KPK RI Periksa 8 Pejabat Pemrov Kepri Di Polresta Barelang

Juliadi | Rabu 24 Jul 2019 16:09 WIB | 5094

Polres/Ta dan Polsek
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur


Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal, saat di konfirmasi awak media (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Para Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemrov Kepri) menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk di minta keterangan atas kasus dari Nurdin Basirun (Gubernur Kepri non aktif), Rabu (24/7/2019) bertempat lantai 3 di Polresta Barelang.


Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal, Pemrov Kepri belum pernah mencatat izin reklamasi sepanjang tahun 2019.





Dikatakan Heri, menyangkut izin prinsip, izin itu tidak ada padanya, melainkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.



“Hari ini ada 8 orang yang dimintai keterangan, selain saya. Ada Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Abu Bakar, "katanya. (Adi) 



Share on Social Media