MATAKEPRI.COM, Batam - Para Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemrov Kepri) menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk di minta keterangan atas kasus dari Nurdin Basirun (Gubernur Kepri non aktif), Rabu (24/7/2019) bertempat lantai 3 di Polresta Barelang.
Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal, Pemrov Kepri belum pernah mencatat izin reklamasi sepanjang tahun 2019.
“Hari ini ada 8 orang yang dimintai keterangan, selain saya. Ada Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Abu Bakar, "katanya. (Adi)