Batam, News, Kepri

Satu Orang Pegawai KP2K Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Peras Uang Nelayan

Egi | Rabu 28 Aug 2019 20:24 WIB | 1751

Polres/Ta dan Polsek


Konferensi Pers terkait OTT Pegawai Dinas KP2K Kota Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Tim saber Pungli baru menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait kasus OTT Pegawai Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat expos di Mapolresta Barelang pada hari Rabu (28/8) pukul 16.50 wib.

Saat ini sudah diperiksa 9 orang saksi, salah satunya Kadis KP2K, Husnaini. Dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari lingkungan dinas. 

Satu orang tersangka yang diamankan berinisial AS, merupakan Staf Budidaya di Dinas tersebut.

"Hari ini kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan kemungkinan tersangka lainnya masih ada,"ucap Prasetyo.

kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari nelayan yang menjadi korban pungli oleh tersangka, yang mana meminta uang jasa untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM.

"Tersangka sengaja mempersulit para nelayan agar bisa diberi uang untuk mempermudah segala proses surat rekomendasi pembelian BBM,"ucapnya kembali.

Dengan modus meminta sejumlah uang seperti itu surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan dapat dikeluarkan dengan segera.

"Padahal satu hari saja surat rekomendasi itu bisa langsung keluar, jika semua surat lengkap. Tapi ini diperlambat, padahal pengurusan surat tersebut gratis,"tutupnya (EAG)



Share on Social Media