Batam, News, Ekonomi
| Kamis 29 Aug 2019 10:36 WIB | 2041
Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan program dari Mendagri.
MATAKEPRI.COM, BATAM - Sejak dikeluarkannya Identitas Anak (KIA) melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016. Program yang telah digagas sejak tahun 2016 lalu, sudah mulai di sosialisasikan sejak tahun 2019 ini.
Meskipun untuk KIA telah di lakukan sosialisasi pada tahun 2019 ini, namun Disdikcapil kota Batam mengaku belum siap dalam Proses perealisasian nya di kota Batam ini.
Kepala Dinas Disdikcapil kota Batam, Said Kaidar mengaku beberapa persiapan tentunya harus di lakukan untuk bisa merealisasikan program tersebut.
"Seperti blanko KIA, Mesin pencetakan serta Para petugas nya kan harus di persiapkan," ucap nya saat di temui Matakepri.com di ruangannya.
"Kalau untuk mesin nya mungkin sama dengan Percetakan KTP, Tapi kan kita harus ada penambahan. Nanti kalau kita paksa pakai untuk KIA bisa rusak," Kata Said.
KIA yang merupakan kartu pengganti KTP bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun, akan menyarankan para pelajar seperti di sekolah Paud, TK, SD, dan SMP.
Untuk proses pembuatannya KIA, para orang tua hanya perlu membawa KK, KTP, dan juga Akte Anak bagi anak usia di bawah tujuh tahun bisa langsung bisa datang ke Disdukcapil kota Batam.
"Dan juga ada penambahan foto bagi anak usia di atas 7 tahun," tambahnya.
Said pun menghimbau kepada para orang tua untuk segera melakukan pengurusan administrasi kependudukan bagi sang anak untuk mempermudah segala pendaftaran dan juga keperluan administrasi lainnya.
" Seperti Akte Anak dan KIA harus segera di selesaikan, jangan hanya saat mendesak baru di urus," Tegasnya. (AM)