Batam, News, Ekonomi
| Rabu 04 Sep 2019 11:31 WIB | 2880
Para pencaker yang tengah mengajukan lamaran ke perusahaan di Kawasan MPH, Batamindo. (Foto : Agung)
MATAKEPRI.COM, Batam - terjacat hingga Akhir Juni lalu, Disnaker Kota Batam telah mengeluarkan sebanyak 35 ribu lebih kartu kuning, baik untuk pencaker putra daerah maupun untuk pencaker pendatang.
Meskipun angka pengangguran di Kota Batam cukup tinggi, namun masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan atau merekrut tenaga kerja dari luar kota Batam.
program penempatan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), merupakan program dari provinsi yang memperbolehkan adanya penggunaan tenaga kerja dari luar kota.
Yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, kepala dinas ketenagakerjaan kota Batam, mengatakan bahwa pihaknya juga selalu menyarankan kepada para perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja dari Batam.
"Namun kami tidak bisa melarang apabila ada perusahaan yang akan melarut dari kota lain, hanya saja kita batasi," Ucap Rudi Sakyakirti.
Adapun pembatasan yang disarankan oleh Disnaker Kota Batam, yaitu sebesar 40 persen.
Di kutip dari salah satu media online, bawah akad yang baru terjadi antar Disnaker Maduin dengan PT Universal Karya Mandiri yang mana perusahaan tersebut bergerak di bidang elektro.
Ada sebanyak 30 karyawan yang akan di berangkatkan dalam Tahap awal, namun jumlah tersebut, akan terus bertambah.
Dan menurut catatan Disnaker kota maduin, dari awal Januari hingga pertengahan tahun 2019 jumlah penganggur di kota Madiun ada sebanyak 355 orang. Tentunya hal tersebut sangat rendah, apabila di bandingkan dengan jumlah pengangguran di kota Batam. Yang telah menyentuh angka 35 ribu. (AM)