Tanjungpinang, News, Hukum & Kriminal
| Selasa 24 Sep 2019 14:31 WIB | 2150
Andi Asrun kuasa hukum gubernur nonaktif Nurdin Basirun (istimewa)
MATAKEPRI.COM -- Andi Nasrun, pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun, akan berhenti sebagai penasehat hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya akan ajukan surat pengunduran diri sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri untuk menghindari konflik kepentingan. Karena dalam permasalahan ini, tidak mungkin saya berdiri di dua kaki," kata Andi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Andi mengatakan sebagai pengacara Nurdin, ia tidak mungkin memberi pengarahan kepada sejumlah pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa KPK sebagai saksi. Kondisi itu, katanya, sudah disampaikan kepada Plt Gubernur Kepri Isdianto dan Sekda Kepri TS Arif Fadillah.
Dia juga mengatakan pejabat-pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa hanya sebagai saksi tidak membutuhkan pengacara.
Nurdin pun tidak meminta dirinya untuk memberi pengarahan kepada para saksi itu.
"Saya sudah pernah sampaikan hal itu kepada Pak Isdianto dan Pak Sekda," ujarnya.
Disinggung soal sumber dana untuk biaya beracara membela Nurdin, ia menegaskan tidak membutuhkan biaya yang besar sehingga Pemprov Kepri tidak perlu membayar jasanya dalam membela Nurdin.
Setiap hari, ia hanya membutuhkan sedikit uang Rp10.000-Rp15.000 untuk membayar jasa ojek yang mengantarkan dirinya ke Gedung KPK.
Andi mengatakan Nurdin tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pembelaan darinya. Hal itu disebabkan ia berteman dengan Nurdin sejak 10 tahun lalu.
"Saya bisa memasak. Kalau butuh makanan, saya masak. Kalau ingin makan goreng pisang, paling hanya lima goreng pisang yang saya bawa," ucapnya.
Sampai saat ini, menurut dia, Nurdin hanya menggunakan dirinya sebagai pengacara. "Saya dengan tim saya yang akan membela Nurdin. Kalau dalam perjalanan ada pihak lain, tidak masalah," ujarnya.
Andi juga mengklarifikasi pernyataannya di media massa yang mendesak KPK untuk memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto. Menurut dia, wartawan salah mengutip pernyataannya.
"Yang benar itu, saya minta KPK memeriksa Pak Isdianto. Karena Pak Isdianto 'kan pernah sidak di Kantor Dinas PTSP," katanya.
Terkait proses hukum yang dilalui Nurdin, menurut Andi masih berjalan normal. Ia juga mempersilahkan KPK untuk memperkuat barang bukti dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu maupun dugaan suap jabatan.
"Tidak benar Pak Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, melainkan hanya sebagai tersangka kasus gratifikasi ijin reklamasi," ucapnya.(antaranews.com)