Batam, News, Hukum & Kriminal

Wanita Yang Mengaku Sebagai keturunan Keraton, Tipu Suaminya Hingga Ratusan Juta

| Jumat 27 Sep 2019 07:54 WIB | 2717

Hukum & Kriminal


Pelaku penipuan kepada sang suami yang dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Batuaji pada Kamis (26/9) kemarin.


MATAKEPRI.COM, Batam - Seorang wanita berambut  panjang, dan berwarna hitam tersebut bernama Diyah Ayu, Wanita 35 tahun yang baru menikah dengan seorang pria, yang diketahui salah seorang pengusaha penyuplai air di Batam, berhasil menguras habis harta suaminya tersebut, total hingga ratusan juta rupiah, dengan berbagai alasan yang dibuatnya.


Akhirnya tersangka Diyah telah di amankan oleh satreskrim polsek Batuaji, pada sabtu (14/9) lalu di kediaman nya yang berada di kawasan ruli Rindang Garden, namun bukan karena kasus tersebut, melainkan kasus serupa (penipuan dan penggelapan) yang di lakukan kepada para para partner bisnis nya.


Dalam gelar perkara yang di lakukan oleh Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, pada Kamis (26/9) siang, mengatakan bahwa pelaku mengungkapkan berbagai alasan kepada sang suami untuk bisa mendapatkan uangannya.


Dari mulai untuk biaya berobat sang anak, biaya sekolah hingga sang mertua yang akan membeli ladang di kampung halaman, menjadi alasan pelaku untuk meminta uang hingga puluhan juta pada sang suami nya yang telah berusia paruh baya tersebut.


Baca juga : Bermodalkan kios Mini Yang Dibuka, Wanita 35 Tahun Ini Tipu Hingga Ratusan Juta


pernah beberapa waktu lalu sang suami mengajak untuk pulang ke kampung halaman sang istri, namun ajakan itu ditolak dengan alasan bahwa dalam adat-istiadat nya sebagai orang Keraton yang mempunyai gelar 'Raden Roro Ayu Paingit' yang mewajibkan dirinya mempunyai anak terlebih dahulu sebelum bertemu (sungkem) dengan orang tua pelaku.


Tak kehabisan akal, Diyah pun kembali meminta modal kepada sang suami untuk membuka toko di kawasan Ruko Bumi agung, di kawasan Taman Lestari, Batuaji, pada awal bulan Juni lalu.


Dari toko tersebutlah, dirinya mencoba memperdaya banyak orang, dengan berbagai  cara agar bisa menjalin kerja sama kepada dirinya.


"Toko yang baru dibuka itu di kawasan Ruko Bumi agung, yang menjula  beras dan pakian," Kata Dalimunthe.



Tak butuh waktu lama, Pelaku pun langsung bisa menyakinkan para korban nya untuk menyerahkan uang, tanpa surat perjanjian dangn nominal yang cukup tinggi.


Pada dua bulan pertama memang sumua berjalan dengan lancar dan dibuat  begitu memikat para korbannya. Dengan harga yang terbilang sangat murah, keuntungan yang di dapat lebih cepat dan lebih besar.


"Jadi setelah berjalan lancar selama dua bulan dan dirasa sangat menguntungkan, membuat para korban ingin menanam modal lebih besar lagi kepada tersangka. Tak tanggung-tanggung puluhan hingga ratusan Juta berpindah tangan begitu saja tanpa ada surat perjanjian, melainkan atas dasar kepercayaan," Jelas Kapolsek.


Baca juga : Pilu... SMS Banking, Buat Wanita Ini Kehilangan Seluruh Isi Tabungannya


Beberapa korban ada yang kehilangan sebanyak 60 juta, bahkan laporan terakhir yang diterima oleh polsek Batuaji, bahwa ada satu korban yang melaporkan yang mengalami kerugian hingga 140 juta rupiah.


Akhirnya, Diyah diamankan oleh satreskrim polsek Batuaji, atas laporan yang dibuat oleh para korban korban nya.


Hingga kini pun, pelaku masih tak mengaku, bahwa telah menghabiskan seluruh uang tersebut untuk berfoya-foya, dengan alasan semua uang tersebut telah di serahkan kepada seorang distributor di daerah Palembang, dengan inisial A pada beberapa waktu lalu, meskipun tidak bisa menunjukkan bukti-bukti transaksi tersebut.


Mau tak mau dan rela tak rela, Pelaku harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya itu, dengan berbagai pasal yang akan memeberatkan nya, diantaranya pasal 378 yaitu penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (AM)



Share on Social Media