Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

15 WNA Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Online.

Egi | Selasa 01 Oct 2019 15:11 WIB | 2493

Polres/Ta dan Polsek
Imigrasi
Hukum & Kriminal


Press Release terkait 47 WNA yang melakukan penipuan online di Kantor Imigrasi Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Polresta Barelang telah melimpahkan kasus 47 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan penipuan online atau cyber crime ke Kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam.


47 WNA tersebut di amankan Polresta Barelang di dua tempat yaitu di Ruko Taman Niaga Sukajadi, dan Grand Orchid Batam Kota pada Rabu 18 september 2019 lalu.



Kakanim Batam, Lucky Agung Binarto mengatakan, dari hasil pemeriksaan olah TKP, sebanyak 32 WNA melanggar Pasal 75 ayat (1) UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asalnya dan namanya akan dimasukkan ke daftar penangkalan.


"Sebanyak 14 WNA berkewarganegaraan Taiwan telah diberangkatkan ke negara asalnya melalui TPI Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 29 september 2019 pukul 08.30 wib,"ucap Lucky saat gelar Press Release di Kantor Imigrasi Batam, Senin (01/10) pagi. 


Besok pada Rabu 02 Oktober 2019, sebanyak 18 WNA Republik Rakyat Tiongkok juga akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).


"Untuk 18 WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok juga dilakukan Deportasi ke negara asalnya dan namanya akan dimasukkan ke daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia,"tuturnya.


Lucky Agung Binarto juga menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan tidak adanya ditemukan korban dari WNI, "sementara korban dari pelaku jaringan penipuan online ini hanya WNA,"ungkapnya.


Sementara itu, terhadap 15 WNA akan ditetapkan menjadi tersangka, diduga melanggar pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


"15 WNA di tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti,"ucapnya.


Sebelum diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terhadap 15 WNA akan dilakukan gelar perkara  bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam, Ahli, Polresta Barelang.


Pada saat ini terdapat 33 WNA yang masih ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(EAG)




Share on Social Media