Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

15 WNA Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Online.

Egi | Selasa 01 Oct 2019 15:11 WIB | 3350

Polres/Ta dan Polsek
Imigrasi
Hukum & Kriminal


Press Release terkait 47 WNA yang melakukan penipuan online di Kantor Imigrasi Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Polresta Barelang telah melimpahkan kasus 47 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan penipuan online atau cyber crime ke Kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam.


47 WNA tersebut di amankan Polresta Barelang di dua tempat yaitu di Ruko Taman Niaga Sukajadi, dan Grand Orchid Batam Kota pada Rabu 18 september 2019 lalu.