Batam, News, Kepri

Kesekian Kalinya Ribuan Baby Lobster Dilepas Liarkan Di Wilayah Konservasi Pulau Abang

Egi | Minggu 06 Oct 2019 13:44 WIB | 2176

TNI/Polri


Kepala BKIPM A. Agung dan Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan saat lepas baby lobster (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu  dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Anak Agung Gede Eka Susila melaksanakan pelepasan liaran 75 ribu lebih baby lobster di Wilayah konservasi Pulau Abang, Minggu (6/10).


Pelepasan baby lobster ini dihadiri oleh Kepala BKIPM Batam dan staf, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T, dan perwakilan dari PSDKP Batam.


Kegiatan pelepasan liaran baby lobster ini merupakan tindakan lanjutan dari kegiatan penegahan penindakan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response F1QR Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I.


"Sebanyak 14 Box Sterofoam baby lobster dengan 13 box jenis pasir dan 1 box jenis mutiara dilepaskan langsung di wilayah perairan Pulau Abang yang merupakan wilayah laut konservasi," Ucap Agung saat pelepasan baby lobster di Pulau Abang pada Sabtu (5/10) sore.


Setelah di lakukan konversi pers yang dilaksanakan di Mako Lanal Batam, selanjutnya di lakukan pelepas liaran baby lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.



"Sesuai dengan Permen No 56, bahwasanya kita diharapkan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap lobster yang ukurannya di bawah 200 gram," ucapnya kembali.


Setidaknya dengan pelepasan liaran bibit lobster ini, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sangat penting untuk melindungi ekosistem, khususnya lobster yang harus dilestarikan.


"Kegiatan pelepasan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ekosistem perairan dan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut kita,"ungkapnya.


Dalam kegiatan ini Kepala BKIPM juga mengatakan bahwa pelepasan baby lobster ini merupakan yang keempat kalinya dengan pelepasan di dekat perairan yang sama.


"Saya berharap bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya penting untuk melindungi ekosistim perairan yang dipenuhi sumber daya ikan khususnya terhadap lobster agar bisa lestari, ini merupakan yang keempat kalinya pelepasan baby lobster di perairan yang sama,"tuturnya.


Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan mengatakan, ini merupakan berkat kerja sama Tim Satgasgab F1QR Koarmada I, selama tahun 2019 ini termasuk penangkapan yang ke lima kalinya.


"Yang pertama sebesar Rp 37,2 M, yang kedua Rp 46 M, yang ketiga Rp 13,8 M, yang keempat Rp 12,3 M, dan yang sekarang Rp 11,45 M,"ucap Irawan.

 

"Saya berharap mari kita menjaga kelestarian lingkungan laut terutama baby lobster, karena  dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016, baby lobster dibawah 200 gr dilarang di tangkap,"tutupnya.(EAG)




Share on Social Media