International, Hukum & Kriminal

Polisi Filipina Tangkap WNI Selundupkan 8 Kilogram Sabu

| Senin 07 Oct 2019 18:47 WIB | 1583



iluistrasi


MATAKEPRI.COM Petugas bea cukai Filipina dilaporkan menangkap seorang perempuan berkebangsaan Indonesia, Agnes Alexandra, di Bandara Manila. Penyebabnya adalah dia ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram

petugas Bea Cukai Filipina menahan Agnes saat tiba dalam penerbangan dari Siam Reap, Kamboja pagi hari waktu setempat. Mereka curiga dengan isi tas yang dibawa perempuan itu.

Setelah dibongkar, ternyata Agnes menyembunyikan narkoba itu di tas yang dia bawa. Nilainya ditaksir mencapai US$1 juta (sekitar Rp14 miliar).

Ketika dicecar pewarta setempat, Agnes hanya menutupi wajahnya seraya mengatakan tas itu bukan miliknya.

Dikhawatirkan Agnes bisa diganjar dengan hukuman berat. Sebab, Presiden Rodrigo Duterte menerapkan kebijakan keras untuk memerangi narkoba.

Sumber: cnnindonesia.com



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait