Batam, News

14 Tahun Berlalu, Warga Minta Polemik Penyalah Gunaan Fasum Segera di Tuntaskan

| Sabtu 14 Dec 2019 17:01 WIB | 2765

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Properti


Meski hujan yang terus menetes, tapi tidak menurunkan semangat para warga untuk menggelar rapat.


MATAKEPRI.COM, Batam - Para warga di perumahan Buana Vista, RT 02, Kelurahan Belian Kecamatan Batam kota, meminta kepada pihak Developer agar memperjelas dan menyelesaikan polemik terkait penyalahgunaan fasilitas umum (Fasum) yang telah terjadi sejak belasan tahun lalu.


Seperti yang di samping oleh Dani, selaku perwakilan pihak Developer mengungkapkan bahwa pihak nya memberikan izin kepada pihak yayasan untuk meminjamkan lahan fasum tersebut untuk di bangun sebuah TK, agar bisa memberikan nilai positif di lingkungan sekitar.


"Izin yang kita berikan hanya mendirikan sebuah TK pada 03 Juli 2005 lalu," Ucap Dani perwakilan dari pihak Developer.


Dirinya juga mengatakan hingga sampai saat rapat di mulai, pihak yayasan sangat tidak kooperatif, dengan tidak mau mengangkat telfon untuk bisa hadir memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.


"Sudah kita hubungi, tapi memang tidak ada jawaban dari pihak yayasan," Kata Dani.


Dikatakan oleh, Sutarno selaku warga sekitar,  bawah dilokasi ini memang kerap terjadi perselisihan antar pihak yayasan dan juga para warga sekitar.


"Kita sudah toleransi dan memberikan waktu hingga 14 tahun lebih, tapi memang tidak  ada itikad baik dari pihak yayasan, dan juga kerap timbulkan permasalahan dengan para warga sekitar," ucap Sutarno saat di rapat tersebut, Jumat (13/12).


Akhirnya para warga sekitar pun sepakat untuk mempertanyakan legalitas izin lahan berdirinya bangunan sekolah tersebut, tapi setelah pihak yayasan menunjukan berkas-berkas nya pada Kamis (12/12) lalu banyak di temukan kejanggalan.


Ketidak cocokan data tersebut antara lain, izin dilokasi tersebut hanya akan mendirikan sebuah Taman Kanak-kanak (TK) Namun pada saat ini di lokasi tersebut juga sudah terdapat Sekolah Dasar (SD).


Dan juga Izin yang di ajukan ke dinas pendidikan kota Batam, berlokasi di Blok 'i' tapi kenyataannya nya yayasan tersebut berdiri di Blok 'H', yang mana itu adalah lokasi fasum.


"Antar blok i dan Blok H itu sudah beda RT, jadi ini sudah banyak pemalsuan yang di lakukan oleh pihak yayasan," Ungkap Sutarno.


"Kita sudah sepakat, bahwa fasum ini harus di kembalikan, dari warga untuk warga," tegas nya.


Sementara itu, kepala dinas pendidikan kota Batam, Hendri Arulan mengatakan izin operasional memang telah di berikan kepada pihak yayasan.


"Tapi nanti kita akan melakukan peninjauan ulang untuk memastika izin operasional tersebut," Kata Hendri Arulan.


"Kita baru mengetahui ada banyak titik permasalahan, dari mulai izin hanya pembangunan TK tapi telah berdiri Sekolah Dasar, hingga adanya masalah lahan ini karena ada perjanjian pinjam yang di berikan oleh pihak developer," ungkap nya.


kepala dinas pendidikan kota Batam, Hendri Arulan bersama luran Belian dan juga Babinkamtibmas Kelurahan Belian.


Bahkan dinas pendidikan juga akan melakukan pembekuan terhadap yayasan tersebut apabila sudah sah ada pelanggaran yang dilakukan.


"Nanti akan kita tinjau ulang, semua nya, dari mulai izin operasional nya," pungkasnya.


Pihak developer juga akan telah berjanji mendalami dan segera menyelesaikan permasalah ini. Agar permasalahan ini tidak terjadi berlarut-larut. (AM)



Share on Social Media