Batam, News, Hukum & Kriminal

Empat Residivis Pembobolan Rumah Dibekuk Pihak Kepolisian Sagulung

| Jumat 17 Jan 2020 14:48 WIB | 2204

Hukum & Kriminal


Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto saat gelar perkara kasus Curas dan Curat yang berhasil mengamankan empat pelaku.


MATAKEPRI.COM - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sagulung berhasil membekuk para residivis pelaku spesialis pembobol rumah yang telah kerap kali melakukan aksinya diwilayah Kota Batam.


Dalam gelar perkara yang disampaikan oleh Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto bahwa para pelaku ini melancarkan aksinya dibeberapa wilayah kota Batam, seperti Bengkong dan Sekupang.


Sebagai besar dari aksi pencurian nya, para pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara mencongkel rumah, bahkan tidak jarang para pelaku melukai sang pemilik rumah atau orang yang mengetahui aksi pencurian pelaku.


"Aksi para pelaku ini sangat sadis, dan para pelaku ini juga membekali diri dengan senjata tajam dalam setiap aksinya. Jika aksinya terpergok oleh orang, para pelaku ini tak segan untuk melukai, seperti yang dilakukan diarea Bengkong lalu," Ucap AKP Riyanto, pada Kamis (16/1). 


Sedikit informasi bahwa para pelaku pernah melakukan aksi kriminal nya di Bengkong dan melakukan penyekapan terhadap seorang gadis belia yang masih duduk dibangku sekolah, karena memergoki aksi pelaku.


"Kita berhasil mengamankan para pelaku ini, berkat kendaraan hasil curian yang digunakan oleh pelaku sehari-hari, yang berawal dari laporan para warga. Dan setelah kota cek, nomer rangka kendaraan tersebut ada di LP kita," Ungkap.


Pihak kepolisian pun terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua pelaku atas nama M Sodikin alias Todi (24) dan M Idris alias Muklis (22) yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat penangkapan dilakukan.


Sementara dua pelaku bernama Diki Wahyudi (18) dan Beni Irawan (39) diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengembangan.


Dua pelaku bernama Diki dan Sodikin akan di jerat dengan pasal 365 juncto 363 KUHP. Sementara Idris dikenakan pasal 365 KUHP dan Beni pasal 363 KUHP. (AM)



Share on Social Media