Batam, News

Simpan Ganja Dalam Polibek, Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka

Egi | Jumat 17 Jan 2020 18:49 WIB | 1214

Polda Kepri


Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis ganja, di wilayah Tiban Center Sekupang, Kota Batam pada Minggu (05/01/2020).


Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon,Jum'at (17/01/2020).


"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SM alias MN yang berada dipinggir jalan Tiban Center dan dilakukan penangkapan, penggeledahan,"ucap Kabid Humas Polda Kepri pada Kamis (16/01/2020).


"Saat penggledahan ditemukan daun ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 43 gram,"sambungnya.


Dari keterangan inisial SM,Tim Ditresnarkoba Polda Kepri mengarah kepada tersangka kedua yakni inisial AS alias MS. Dilakukan penangkapan saat tersangka berada dipinggir jalan Pasir Putih, Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.


Dari pemeriksaan AS, tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun tim berhasil memperoleh keterangan terhadap seorang yang berinisial AH alias WA yang berada di wilayah Kampung Pelita Lubuk Baja Kota Batam.


"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka inisial AH, dan diamankan barang bukti 8 buah polibek bibit yang didalamnya berisikan 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram,"tuturnya.


Dari ketiga orang tersangka tersebut diamankan juga barang bukti beberapa unit handphone yang dijadikan alat komunikasi, kartu identitas para tersangka, alat ukur timbangan, dan satu unit becak motor yang digunakan AH sebagai alat transportasi.


Pasal yang  dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(egi)



Share on Social Media