Batam, News, Ekonomi, Politik
| Rabu 22 Jan 2020 16:39 WIB | 2628
Ribuan buruh Kota Batam yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota Batam. (Foto Agung)
Berhembus isu bahwa pemerintah siap mengajukan dua RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Dalam proses penyusunan omnibus law sebelumnya, para buruh dan pengusaha sudah diajak dialog oleh pemerintah, akan tetapi Aksi unjuk rasa pun tidak lagi terhindarkan.
Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Jadi, dapat dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Bivitri Savitri yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,†kata Bivitri.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
"Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya," ujar Bivitri.
Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law sebelumnya.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan draf omnibus law akan segera diajukan ke DPR. Draf maksimal diajukan pekan ini.
Nantinya akan ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi lantaran dinilai menghambat investasi.
para buruh yang melakukan aksi demo di depan kantor DPRD kota Batam, Senin (20/1). (Foto : Agung)
Demo Dikota Batam, Zulkifli selaku Koordinator aksi SBSI Lomenik menyampaikan bahwa dalam aksi demo yang digelar pada Senin (20/1) kemarin, lebih dari 3000 masa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk bisa menyampaikan aspirasi nya.
Terdapat beberapa poin yang disoroti antaranya ada upaya menghilangkan upah minimum. Pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam. Penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang. Sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja di Tanah Air.
Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
"Oleh karena itu kami menolak, karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh kembali menjadi absolut miskin," Ucap Zulkifli, pada Senin (20/1).
Para masa Demonstran juga menuntut segera dibuatkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengupahan oleh DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam.