Batam, News, Hukum & Kriminal
| Jumat 21 Feb 2020 15:19 WIB | 4703
Supriadi yang didampingi kuasa hukumnya, Jodoin Simbolon saat berunding dengan HRD PT Citra Buana Prakarsa didampingi k
MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang karyawan staf engineering PT Citra Buana Prakarsa Batuampar menuding perusahaan diduga melakukan manipulasi data dirinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Supriadi (45) yang hingga saat ini statusnya belum berkekuatan hukum tetap untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tapi BPJS Kesehatan dirinya sudah diputus oleh pihak perusahaan.
"Sudah kami tanyakan ke Kantor BPJS Kesehatan, di sistim tertulis ke luar kemauan senidiri. Padahal, saya tak ada membuat surat pengunduran diri ke perusahaan. Bahkan, PHK belum ada putusan tetap bipatrit dan bisa lanjut ke tripatrit serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi, kenapa BPJS Kesehatan saya sudah diputus. Ini patut diduga ada manipulasi," ujar Supriadi didampingi kuasa hukumnya Jodoin Simbolon di Kantor BPJS Kesehatan Batam, Kamis (20/2 kemarin.
    • Baca juga : Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo Kecewa dengan Pelayanan di Radisson Hotel
    • Baca juga : Paket Hemat Room + Spa di Harmoni One, yang Bisa Kembalikan Stamina Tubuh
Cory yang merupakan bagian pelayanan nasabah BPJS Kesehatan kepada Kuasa Hukum Supriadi mengatakan, bahwa perusahaan yang meng-upload ke sistem, status Supriadi yang ke luar karena kemauan sendiri.
"Kenapa perusahaan meng-up load ke luar kemauan sendiri, itu di luar kuasa kami," ucap Cory.Â
Atas penjelasan tersebut, Jodoin mengatakan dengan tegas bahwa kliennya belum pernag membuat surat pengunduran diri.
Kliennya, masih belum putus status PHK-nya, karena kliennya menuntut pesangon 13 bulan, karena telah bekerja 9 tahun di perusahaan tersebut. Namun, perusahaan hanya mau membayar pesangon 2 bulan gaji.Â
    • Baca juga : Supir Bimbar Mengaku Sang Korban yang Tiba-tiba Ada di Hadapan Mobilnya
    • Baca juga : Ini Cerita Seorang Penumpang yang Berada dalam Bimbar, Saat Kecelakaan Tragis
    • Baca juga : BREAKINGNEWS : BIMBAR Kembali Terlibat Kecelakaan Tragis di Bukit Daeng
"Kami mohon bu untuk perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan dan melindungi hak karyawan, kalau perusahaan meng-up load ke luar kemauan sendiri, minta dokumen tanda buktinya. Bagaimana kalau nanti karyawan menang di PHI atau melapor kan kriminal dugaan manipulasi, BPJS Kesehatan ikut repot dipanggil saksi," ucap Jodoin.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Citra Buana Prakarsa, Miftahuddin, saat dikonfirmasi oleh MataKepri.com mengatakan bahwa hingga saat ini keputusan perusaan belum ada perubahan, mengenai pemberian pesangon tersebut. Dan masih menghormati apapun yang dilakukan oleh pihak pekerja dan kuasa hukumnya.
"Kami udah utarakan pada saat pertemuan, dan keputusan perusaan hingga hari ini belum ada perubahan. Kami akan menghormati apapun yang dilakukan oleh pihak pekerja maupun kuasanya," ucap Miftahuddin.
Dan saat pewarta mempertanyakan pemberhentian BPJS kesehatan pihak pekerja oleh perusahaan dengan dengan status atas kemauan sendiri, yang tidak sesuai, Miftahuddin berkelak dengan mengatakan hingga saat ini pihak nya masih belum bisa berkomentar.
"Mohon maaf, Mohon maaf, kami masih belum bisa berkomentar ya," tutupnya. (AM)