Batam, News, Kepri

Berselang Satu Hari, Polda Kepri Kembali Temukan Gudang Penimbunan Masker

Egi | Kamis 05 Mar 2020 20:14 WIB | 1728

Polda Kepri


Barang bukti di gudang penimbunan masker (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Usai melakukan pengungkapan penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3/2020), Polda Kepri kembali melakukan sidak di apotik kawasan Nagoya, Kota Batam dan di PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Center.


Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Disperindag Kota Batam dan stakeholder terkait kembali melakukan sidak dan berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar.


Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, sidak pertama pada hari ini dilaksanakan di apotik Budi Farma Nagoya, dari hasil sidak bersama tidak ditemukan stok atau persediaan masker selama hampir satu bulan.


"Menindaklanjuti intruksi Bapak Presiden dan perintah dari Bapak Kapolri, maka pada hari ini kami bersama memantau secara langsung ketersediaan masker dan alat kesehatan lainnya," kata Harry pada Kamis (5/3/2020).


"Apotik ini tidak ditemukan stok ataupun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan," sambungnya.


Selanjutnya rombongan menuju ke PT. SJL di Orchid Busines Center, Kota Batam, ditemukan sebanyak 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari kementerian kesehatan dan tanpa izin edar. 


Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari kementerian kesehatan.


"Di gudang PT. SJL ini ditemukan 6.130 kotak masker yang perkotaknya berisi 50 masker dan ada yang berisi 100 masker dengan merk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop dan paper face mask 1 play," bebernya.


"Keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada inisial A sebagai Direktur PT. SJL," tambahnya.


Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1M.


Dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5M (egi)




Share on Social Media