Batam, News, Kepri

Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka dan Dua DPO Terkait TPPO

Egi | Jumat 06 Mar 2020 23:50 WIB | 1700

Polda Kepri


Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmantho saat press release perdagangan orang (egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebanyak 9 korban yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun.


Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmantho menjelaskan bahwa pada hari Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 12.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimum polda kepri memperoleh informasi dari Subdit III Bareskrim, bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center Kota Batam untuk dipekerjakan ke Negara Malaysia secara ilegal.


"Dimana salah satu korban tidak jadi berangkat ke Negara Malaysia dan ingin kembali pulang kedaerah asal. Akan tetapi, pengurus menyampaikan, apabila korban ingin kembali kedaerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp. 10 juta," kata Arie Darmantho pada Jum'at (6/3/2020) saat press release di media center Bidhumas Polda Kepri.


Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk para pelaku eksploitasi perdagangan orang dengan 1 (satu) tersangka 2 (dua) DPO.


"Setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 WIB, personel subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh kasubdit IV, melakukan penyelidikan hingga berhasil menyelamatkan 9 (sembilan) orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan yang beralamat di ruko Pesona Niaga Blok C nomor 9,tuturnya.


Selanjutnya, korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dan kordinasi dengan Imigrasi Batam sehingga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R saat akan pergi ke Negara Singapura pada pukul 18.30 WIB, dan dua masih DPO berinisial H dan Y.


"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya.


Untuk modus operandinya, lanjut Kombes Arie, pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan hingga mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.


"Tersangka berinisial RT berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia," bebernya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buku catatan warna kuning, 1 (satu) lembar kertas print out tiket pesawat lion air, 6 (enam) lembar boarding pass pesawat lion air.


Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 600 juta, (egi)




Share on Social Media