Batam

PT MPAM Dilaporkan Puluhan Nasabah ke OJK

Juliadi | Senin 09 Mar 2020 15:23 WIB | 1801




MATAKEPRI.COM BATAM -- PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dilaporkan pihak puluhan nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Kepri terkait kerugian, hal tersebut disampaikan oleh Didi Pranoto, salah satu nasabah yang menjadi korban, Senin (9/3/2020).


"hal yang kita sampaikan, kita meminta OJK untuk melindungi orang-orang yang selayaknya kita lindungi yaitu rakyat kecil seperti kita," katanya.


Ia mengatakan pada pertemuan dengan OJK, OJK akan berupaya mengawasi semuannya. Namun masih ada cela-celanya yang tidak terawasi.


Menurutnya pertemuan dengan pihak OJK Kepri dari pihak OJK tidak bisa memberikan solusi apa-apa dan pihak OJK hanya mengawal dan pihak OJK Kepri akan berkoordinasi dengan OJK pusat.


"Produk yang dipasarkan PT MPAM ini bertahun-tahun tidak bermasalah, yang bermasalah hanya ketika OJK memberikan subtensi otomatis stop, setelah diberikan subtensi satu bulan harus dibubarkan," ujarnya.


Ia menuturkan, bahwa produk ini belum merugikan masyarakat, mungkin kedepannya akan merugikan masyarakat.


"Produk ini sudah berjalan delapan tahun, PT MPAM di Batam baru satu tahun. Ini yang dirugikan nasabah, OJK Batam tidak bisa mengambil keputusan," tuturnya.


Pihak OJK menekan PT MPAM untuk melihat resolusi yang terbaik untuk nasabah dan nasabah merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT MPAM hingga Rp130 M dari 70 Nasabah yang ada di Kota Batam.


Lanjutnya OJK memerintahkan kepada pihak PT MPAM untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.

Menurutnya dihitung kerugian nasabah se-Indonesia berkisar Rp5,8 Triliun dana yang sudah ditelan PT MPAM.


Sementara itu, Dedi selalu Staf Admin OJK Kepri, membenarkan bahwa adanya laporan dari puluhan nasabah PT MPAM. (Adi) 



Share on Social Media