Batam, News, Kepri

Tambang Pasir Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Egi | Senin 09 Mar 2020 15:32 WIB | 1514

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri saat memperlihatkan catatan buku pasir ilegal (egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas tindakan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau Nongsa, Batam pada Jum'at (6/3/2020) malam.


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasiĀ  masyarakat, bahwa ada dugaan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.


Dari informasi tersebut tim kemudian berkumpul di Polda Kepri untuk melakukan persiapan dan menerima Arahan Pimpinan Pasukan (APP) terkait kegiatan penindakan dugaan penambangan ilegal dan menuju tempat kegiatan penambangan tersebut.


"Sesampainya di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir yang di duga illegal, kami mengamankan sebanyak 20 orang," kata Wiwit didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (9/3/2020) siang.


Dari 20 orang tersebut ,4 (empat) orang operator alat berat, 4 (empat) sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori dan 1 (satu) orang penjual makanan.


"Tim juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang, dari hasil pemeriksaan tersebut kami tetapkan 1 orang tersangka berinisial A," tuturnya.


Dikatakannya, praktik tambang pasir ilegal ini sudah beroperasi sekitar 2 minggu.


"Praktik rutinnya sudah 2 minggu ini, dalam satu harinya dapat menjual antara 280 sampai 400 lori perhari, dan 1 lori tanah urug yang akan di cuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp150 ribu," bebernya.


Penambangan yang diduga ilegal ini, perhari beromset Rp 42 juta sampai Rp 60 juta dan sebulan lebih kurang Rp 1,8 Milliar.


"Dari pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(egi)




Share on Social Media