Batam, News, Kepri

Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Terkait Perdagangan Telur Penyu Ilegal

Egi | Senin 16 Mar 2020 20:23 WIB | 1452

Polda Kepri


Wadirreskrimsus Polda Kepri dan Kasubdit IV Ditreskrimsus saat angkat BB telur Penyu (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 1.007 butir telur Penyu dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka di TKP yang berbeda.


Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP yang ada,


"Kelima tersangka tersebut berinisial MD (47) , DC (26), AK (36), BF (29) dan EN (62). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam," kata Nugroho saat press release di media center Polda Kepri pada Senin (16/3/2020).


Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.


"Saat ini nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya," ungkap Wadirreskrimsus Polda Kepri didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.


Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu. 


Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, (egi)




Share on Social Media