Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bobol Rekening Dengan Modus Ilegal Akses SIM SWAP Fraud, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Egi | Selasa 30 Jun 2020 20:30 WIB | 1665

Polda Kepri


PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri Kompol I Putu Bayu Pati saat press release di MC Polda Kepri (foto egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pembobol rekening dengan modus ilegal akses SIM SWAP Fraud.


Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri Kompol I Putu Bayu Pati.


"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan pada Selasa (30/6/2020) siang di Media Center Mapolda Kepri.


Lanjutnya, ketiga tersangka berinisial NA, AN, dan MA, dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang, dan nomor tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, serta segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korban.


"Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking," tuturnya.


Setelah menguasai segala akses, tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban inisial J dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.


"Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp. 415.596.464. Barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu sim card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," ungkapnya.


Saat ini berhasil diungkap satu korban, dan akan terus di kembangkan untuk korban-korban lainnya, para tersangka ini merupakan pemain lama.


Selanjutnya, PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri mengatakan, akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan, dan dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapatlah satu nama tersangka yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan.


"Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama,"ujar Kompol I Putu Bayu Pati.


Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara konvensional namun dilakukan juga secara IT, merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan, salah satunya menggunakan sarana alat komunikasi yang sudah diterangkan diatas.


"Kembali kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan handphone terutama saat menggunakan aplikasi Internet Banking. Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau Pasword sedemikian rupa yang susah diretas atau di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasubbbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.


Tersangka dikenakan dengan Undang-undang RI No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp 600 juta.


Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar (egi)



Share on Social Media