Batam

Residivis Kasus Narkotika Kembali Diamankan Tim F1QR

Juliadi | Kamis 09 Jul 2020 16:45 WIB | 2717

TNI/Polri


Suasana Press Konfres penggagalan penyelundupan Narkotika, Kamis (9/7/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM –Penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 Kg atau 500 Gram berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam di Perairan Pulau Colek Sagulung Batam Kepri, Rabu  (8/7/2020) kemarin.


Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han  saat memberikan Keterangan Pers bertempat berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal Batam Kamis (9/7/2020).


Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Danguskamla Koarmada) I Laksma TNI Yayan Sofyan Sofyan, S.T., Danlanal Batam diwakili Palaksa Lanal Batam, Kepala BNN Provinsi Kepri diwakili dan Kepala BNN Kota Batam.


Laksma TNI Indarto Budiarto., S.E., M.Han menjelaskan, keberhasilan operasi ini berkat informasi dilapangan yang diperoleh Tim, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba.


Lanjut Danlantamal IV, setelah tiba di Perairan tersebut Tim F1QR Lanal Batam melihat satu buah buat speed boat diperkirakan berisi dua orang, melakukan gerakan mencurigakan sedang beraktifitas.


"Kemudian Tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut,” ungkap Danlantamal IV.


Dikatakan Danlantamal IV, kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan dari para pelaku, sehingga mereka berusaha kabur untuk menghindari petugas. 


"Pelaku kemudian mengkandaskan speed boatnya di hutan bakau di Pulau Colek Sagulung tepatnya pada posisi koordinat 01° 00’ 14.21399” E - 103° 57’ 18.19885” N, lalu kedua orang pelaku melarikan diri meninggalkan speed boatnya,” jelas Danlantamal IV.


“Tim berusaha mengejar para pelaku, satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri. Dari tangan palaku didapat satu bungkus plastik warna biru, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” lanjut Danlantamal IV.


Danlantamal IV juga menambahkan, kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek Sagulung dengan upah Rp. 10.000.000.


Danlantamal IV mengatakan, pelaku adalah mantan residivis kasus Narkotika jenis sabu B, baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan lalu, setelah mendekam selama 8,2 Tahun.


“Terhadap pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Danlantamal IV.


Menurut Danlantamal IV, pelaku inisilal  BN alias Wak Ben dan berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. (r/Adi) 



Share on Social Media