Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua ABK Lompat Dari Kapal, Polisi Kembali Berhasil Amankan Lima Orang Tersangka TPPO

Egi | Kamis 09 Jul 2020 23:46 WIB | 1753

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Lima orang tersangka TPPO yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan 5 (lima) orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait 2 orang ABK yang lompat dari kapal LQY dengan TKP di perairan Karimun, Provinsi Kepulaua Riau (Kepri).


Lima orang tersangka tersebut berinisial SD, HA, MH, AY dan SY. Sebelumnya tersangka SD, HA, MH lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap AY dan SY.


"Peran dari tersangka yang baru diamankan Inisial AY jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha pada Kamis (9/7/2020) siang.


Lanjutnya, dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 10 juta.


"Tersangka AY diamanakan di daerah Lampung sedangkan tersangka SY diamanakan di Jawa Tengah," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Dari 9 (sembilan) tersangka yang berhasil diamankan, 5 (lima) diantaranya berada di Polda Kepri sedangkan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara.


"4 tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) dan merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini," tuturnya.


Barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal. 


"Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara," imbuhnya.


Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, dikenakan pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 600 juta (egi)




Share on Social Media