Batam, News, Kepri

Beraktivitas Normal, PS Store Kembali Dibuka Setelah Tutup Beberapa Jam

Egi | Selasa 28 Jul 2020 16:06 WIB | 3513

Bea Cukai
Pengusaha


Toko handphone PS Store beraktivitas normal (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Toko handphone PS Store atau Putra Siregar dengan harga merakyat kembali beraktifitas seperti semula, yang awalnya sempat tutup beberapa jam.


Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menetapkan pengusaha muda asal Kota Batam Putra Siregar sebagai tersangka kasus kepabeanan.


Hal ini diketahui dari postingan Bea Cukai Jakarta, @bckanwiljakarta, Senin 27 Juli 2020 tadi malam, namun siang ini BC Jakarta telah menghapus postingan tersebut dan memostingan kembali.


Hanya saja foto Putra Siregar yang dihilangkan dari postingan @bckanwiljakarta, lalu kembali dipostingnya pada Selasa (28/7/2020) siang. BC hanya memosting beberapa foto aktivitas pemeriksaan barang bukti saja dengan caption yang sama dengan postingan sebelumnya. 


Bea Cukai Jakarta mengemukakan Putra Siregar menjadi tersangka atas tindak pidana kepabeanan secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.


Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.


Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.


"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis BC Kanwil Jakarta.


Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam, Sumarna memastikan tersangka berinisial PS yaitu seorang Youtuber sekaligus pengusaha muda di Kota Batam, pemilik toko PS Store di jalan Laksamana Bintan No1 Sungai Panas Kecamatan Batam Kota.


"Siap, info dari teman2 Kanwil BC Jakarta betul gitu Mas," ujar Sumarna saat dikonfirmasi Bataminfo pada Selasa (28/7/2020) siang.


Sebelumnya aktivitas di toko PS Store sempat ditutup untuk sementara waktu, namun siang ini aktivitas di toko handphone dan buah miliknya kembali berjalan dengan normal seperti biasanya.


Tampak beberapa masyarakat Kota Batam masih berdatangan ke tokonya tersebut untuk membeli handphone maupun buah-buahan.


Saat dikonfirmasi ke sejumlah karyawan toko Putra Siregar, karyawan tersebut bungkam kepada media saat ditanyai permasalah yang sedang dihadapi oleh Bosnya itu.


"Sekarang tim kita lagi sibuk mengurus tentang kurban bang, jadi gak bisa untuk berkomentar, kami tidak tau juga siapa yang mau berkomentar terkait masalah ini, maaf ya bang," bebernya, (egi)



Share on Social Media