Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bikin Resah Warga, Empat Preman Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Egi | Selasa 04 Aug 2020 11:11 WIB | 1567

Polda Kepri


Pres release empat preman yang merasahkan masyarakat (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang pria diduga melakukan tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan rumah orang lain tanpa izin dari pemiliknya, Selasa (4/8/2020).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya menerima informasi dari Masyarakat yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.


"Masyarakat resah atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh para tersangka semenjak 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020," ungkap Harry didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin, 3 Agustus 2020.


Harry mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, pada hari Jumat, 31 Juli 2020 sekira jam 15. 00 Wib, Tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan mendatangi TKP yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.


"Dilokasi tim berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni inisial HY, DM, ML dan JIS," jelasnya.


Sementara ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, kasus ini berawal dari keresahan korban Inisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai.


"Korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar piutangnya," ucap Arie.


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Inisial HY pada tanggal 28 Juli 2020 menghubungi tersangka Inisial DM, meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah warga Inisial H untuk mengawasi rumah tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah.


Adapun maksud dan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman, sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya.


"Semenjak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 Inisial DM, Inisial ML, Inisial JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu tertutup dan tergembok," jelasnya.


Masih menurut Arie, dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas ini merupakan bentuk tindakan Premanisme. Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan Premanisme di Wilayah Kepri.


"Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya sepeti ini. Hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta Investor di wilayah Kepri," tegasnya.


Dari tindakan ini barang bukti yang diamankan adalah tujuh Unit Handphone berbagai merk, uang sebesar Rp. 150.000,-., satu buah tas selempang, satu lembar Surat Kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli.


"Pasal yang diterapkan atas tindakan para tersangka ini adalah Pasal 335 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tuturnya.


"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi dilingkungannya, apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat," tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto (egi)



Share on Social Media