Batam

Disperindag Kota Batam Sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 di Pasar

Juliadi | Minggu 06 Sep 2020 20:31 WIB | 3288

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
MEDSOS
Pasar


Disperindag Kota Batam saat sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 melalui pengeras suara di salah satu pasar, Minggu (


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam langsung turun sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Dengan menggunakan pengeras suara (pelantang), tim Disperindag Kota Batam menyampaikan ke pengunjung dan pedagang pasar untuk patuhi protokol kesehatan. Pasar yang dikunjungi pertama kali oleh tim adalah Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang, Minggu (6/9/2020).

“Kami mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang ke pasar agar menerapkan protokol kesehatan. Tidak usah berlama-lama di pasar. Segera kembali ke rumah dan mandi jika sudah selesai berbelanja,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Batam Zulkarnain.


Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami  isi perwako tersebut. Antara lain untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan dan sanksi.


Saat ini pemerintah masih memberi kelonggaran karena masa sosialisasi. Meski begitu warga diminta disiplin dan patuh agar rantai penyebaran covid-19 bisa terputus.


“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45, dalam waktu seminggu ke depan,” ujarnya.


Zulkarnain mengatakan perwako ini penting  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 9 September mendatang.


“Kalau pengelola pasar disiplin menerapkan protokol kesehatan, tentu masyarakat dan pedagang akan mengikuti. Apalagi, jika ada pedagang yang membandel, tidak mau mengikuti aturan, dikenakan sanksi,” kata dia.


Meski demikian, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila protokol kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat. Zulkarnain berharap agar masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.


“Karena ini demi kepentingan sendiri, keluarga, dan kepentingan bersama,” seraya menyerahkan salinan perwako tersebut ke pengelola pasar dan pedagang. (r/Adi) 



Share on Social Media