Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Beraksi 28 Kali, Polisi Tangkap Satu Pelaku Jambret

Egi | Kamis 03 Dec 2020 17:17 WIB | 1132

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Polisi memperlihatkan foto korban penjambretan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus satu orang pelaku jambret yang kerap melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Nongsa.


Pengungkapan ini dijelaskan oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari Suargana didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan, dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers, bertempat di Halaman Polsek Nongsa, pada hari Kamis (3/12/2020).


Kapolsek Nongsa Nongsa AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan, aksi pelaku berinisial MA (21) terbilang cukup lihai. Ia beraksi sebanyak 28 kali diantaranya, 22 kali di wilayah Nongsa dan 6 kali di wilayah Batam Kota.


"MA (21) merupakan warga Kaveling Bukit Pelita Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa berhasil menggasak puluhan gram mas dari tangan korbannya yang ditaksir mencapai Rp 139 juta dan dihabiskan untuk foya-foya," ujar Made.


Dijelaskannya Made, peristiwa itu bermula pada hari Jum'at (30/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib, saat pelaku dalam perjalanan dari arah pasiran Batu Besar menuju bundaran SMA Negeri 3 Batam tepatnya di depan Puri Selebriti 1.


"Diwaktu itu pelaku melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor berboncengan bersama ibunya. Ketika jalan sepi, pelaku langsung memepet korban dan langsung menarik tas yang di pegang oleh korban sehingga pelaku dan korban jatuh dari motor," ujarnya.


Usai terjatuh, salah satu warga langsung membawa korban dan pelaku untuk dilarikan ke klinik Syarial di Batu Besar.


"Selepas peristiwa itu terjadi, ada warga yang melapor ke Polsek Nongsa dan menurut laporan tersebut, tim Unit Reskrim menemukan kesamaan ciri-ciri terhadap pelaku penjambretan yang tertangkap CCTV dan kita lakukan interogasi namun pelaku mengelak," jelasnya.


Tak hanya itu, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan surat bukti pegadaian sebanyak 19 dengan atas nama pelaku MA (21).


Dari hasil pengembangan, kemudian tim penggeledahan di kediaman pelaku dan ditempat pelaku bekerja dan ditemukan identitas korban lainnya.


"Barang bukti yang berhasil kita dapatkan diantaranya,Helm, Jaket, Handphone, BPKB, Tas, STNK, satu sepeda motor pelaku dan sejumlah surat-surat penggadaian.


Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menikmati uang hasil pegadaian emas yang dilakukan oleh pelaku sebanyak Rp 139 juta dan sementara untuk gelang emas saat ini dititipkan ke pegadaian.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya (egi)



Share on Social Media