Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Erwin, Pemilik Kapal Tanpa Nama dan Penampung Solar Ilegal Ditangkap Polisi

Egi | Minggu 06 Dec 2020 09:34 WIB | 1529

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapal penampung solar ilegal diamankan Korpolairud Baharkam Polri (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Batu Berhenti Kecamatan Belakang Padang, Batam pada Kamis (1/10/2020) sore.


Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, personel amankan 1 (satu) unit kapal tanpa nama yang tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar.


"Kita berhasil menggagalkan satu unit kapal pengangkut BBM jenis solar yang tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar," ujar Dirpolairud Polda Kepri pada Sabtu (5/12/2020) sore.




Lanjutnya, karena tidak adanya SPB dari Syahbandar, kita amankan kapal dan muatan beserta ABK untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"KM Tanpa Nama beserta muatan kita amankan, dan nahkoda kapal yang bernama Chrismion beserta 3 (tiga) ABK kita bawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam," bebernya.


Berdasarkan keterangan dari Nakhoda dan ABK, muatan BBM jenis solar yang berada di tangki kapal tersebut diambil dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti.


"Muatan tersebut dibeli oleh M Amin Hasibuan selaku salah satu dari ABK tersebut serta merangkap sebagai pengurus muatan dimana BBM tersebut akan dijual kembali ke Erwin selaku pemilik kapal dan sekaligus penampung BBM jenis Solar Ilegal," ungkapnya.




Pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka bernama Erwin pemilik kapal tanpa nama.


"Erwin sebagai pemilik kapal tanpa nama berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Barelang, yang mana sebelumnya Polairud Polda Kepri sudah keluarkan surat DPO," pungkasnya.


Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan/atah Pertolongan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 480 ke – 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 56 ke - 2 KUHPidana, (egi)




Share on Social Media