Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Sabtu 16 Jan 2021 09:47 WIB | 1721
Pelaku pemalsuan Surat PCR SWAB Covid-19 (ist)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek KKP mengamankan Syahriansyah alias Panjang (42) atas dugaan pemalsuan surat PCR SWAB Covid-19. Panjang diamankan setelah polisi menerima laporan Direktur Laboratorium klinik Gatot Subroto, Harry Suryanto.
Menurut Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono, terungkapnya dugaan pemalsuan surat PCR SWAB Covid-19 ini berawal dari dipulangkannya seorang penumpang yang diketahui bernama Ella Novi Saritta oleh petugas pelabuhan di Singapore pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
"Ella dipulangkan karena hasil SWAB test yang dilakukan pihak Singapore hasilnya positif," kata AKP Budi Hartono pada Jumat, (15/1/2021).
Dijelaskannya, Ella bertolak dari Batam melalui Pelabuhan Ferry Internastional Batamcentre menggunakan Ferry Sindo. Setelah ditolak petugas pelabuhan di Singapore, sesampainya di Batam, Ella kemudian langsung ditangani oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 yang langsung melakukan pengecekan ke Laboratorium Klinik Gatot Subroto.
"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tidak ada pasien atas nama Ella Novi Saritta yang tercatat pernah melakukan SWAB test," AKP Budi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu hingga diamankannya Syahriansyah. Kepada polisi, kata AKP Budi, Syahriansyah mengaku surat PCR SWAB palsu itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial WN dengan harga Rp 50 ribu per suratnya. Kemudian, oleh Syahriansyah, surat palsu itu kemudian ia jual lagi kepada para calon pekerja migran dengan harga Rp 700 ribu.
Akibat perbuatanya, Syahriansyah dijerat pasal 263 atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani melakukan hal serupa. Tentunya, kami juga berharap instansi berwenang untuk lebih teliti dan ketat lagi dalam mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut," pungkasnya (egi)