Batam, News, Kepri

PMK Nomor 199 Akan Dikaji Ulang Kepala Staf Presiden Moeldoko di Jakarta

Egi | Jumat 28 May 2021 14:54 WIB | 1070

Presiden RI/Wakil Presiden RI
Aset Daerah
Menteri/Wamen


Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko dengan Deputi saat berdiskusi dengan awak media di BWP Panbil Hotel


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko akan mendiskusikan kembali terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang impor kiriman.


Sejak diberlakukannya penerapan PMK No.199 tahun 2019, warga mengeluhkan biaya pengiriman keluar Batam. Mereka dibebankan biaya tambahan untuk membayar pajak yang akan mereka kirimkan itu.


Hal ini yang membuat berat para Usaha Kecil Menegah (UKM) di Kota Batam banyak merugi dan banyak yang usahanya tutup.


Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko melalui Tenaga Ahli Madya, Agung mengatakan, PMK 199 tentang pengiriman barang dari  Batam kedaerah lain di Indonesia. Peraturan ini merupakan suatu pertimbangan dari peraturan Menteri Keuangan. 


"Ini diterapkan untuk akses keadilan, karena Kota Batam ini termasuk daerah Free Trade Zone (FTZ), barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Batam itu bebas pajak," ujar Agung pada Kamis (27/5/2021) malam di Hotel BWP Panbil.


Lanjutnya, kalau dari Batam dibawa keluar daerah lain tanpa ada bayar pajak, ini artinya tidak adil, karena berbeda dengan daerah yang lain terkena pajak. 


"Nanti daerah lain malah komplain. Gubernur daerah lain nanti malah komplain kepada Menteri dan ke Presiden. Untuk itu diberlakukannya PMK 199," ungkapnya.


Jenderal (Purn) Moeldoko juga menambahkan, dengan sudah diberlakukannya PMK 199 ini memang tidak semua masyarakat yang bisa menerimanya, namun nanti akan kita bahas kembali.


"Dengan masukan ini, kita akan membahas nantinya dengan Menteri di Jakarta," ujar Jenderal (Purn) Moeldoko, (egi)




Share on Social Media