Batam, News, Kepri

Solidaritas Sesama Perantau Minta Hakim yang Menangani Kasus Sunardi Diganti

Egi | Jumat 25 Jun 2021 20:42 WIB | 1017

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Solidaritas Sesama Perantau, Suprapto didampingi kerabatnya saat jelaskan perkara Sunardi (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Solidaritas Sesama Perantau yang bernama Suprapto meminta kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk mengganti salah satu majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang menangani sidang perkara Sunardi.


Suprapto mengatakan, sebelumnya Sunardi ini telah dituduh sebagai penadah barang curian besi tua atas laporan dari salah seorang pengusaha berinisial KSD alias AH pada (2/5/2019) yang lalu.


Pihak Kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang yang bernama Dedy Supriandi Dwi Budi Santoso, dan Saw Tun WNA Myanmar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


"Kami sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang menyatakan kalau Sunardi merupakan sebagai pelaku penadah barang curian," Kata Suprapto, pada Jum'at (25/6/2021) siang di daerah Batam Center kepada media.


Suprapto juga mengatakan, Solidaritas Sesama Perantau di Batam akan mengawal kasus yang menimpa Sunardi, sebab ada beberapa kejanggalan.


"Kami meminta kepada Kepala Pengadilan Tinggi, agar hakim DN jangan yang menghidangkan Sunardi. Kami duga nantinya ada konspirasi jahat terhadap Sunardi," ungkapnya.


Apalagi saat ini Saw Tun sudah dideportasi ke negara asalnya di Myanmar karena masa hukumannya telah selesai. Padahal sambung Suprapto, kunci dari permasalahan ini ialah Saw Tun.


"Saw Tun lah yang menjual potongan besi tua ini yang dapat perintah langsung dari pemilik barang, dan Sunardi hanyalah pembeli yang tidak tahu menahu kalau barang tersebut bermasalah," bebernya.


Ada satu hal yang sampai saat ini belum dibuka di Pengadilan Negeri Batam yakni barang bukti handphone milik Saw Tun. Padahal barang bukti berupa handphone sudah disita.


"Kami juga kecewa, kenapa handphonenya Saw Tun tidak dibuka saat dipersidangan. Padahal didalam handphone dia bisa dijadikan alat bukti, karena ada percakapan antara Saw Tun dan pemilik barang untuk menjual barang tersebut," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media