Batam, News, Kepri
Egi | Rabu 14 Jul 2021 17:28 WIB | 1379
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Krisna Ramadhani Yal saat cek surat vaksin pengendara (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Selama dua hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam dan Tanjung Pinang, petugas telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18.000 kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan SE Walikota Batam, untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19, kita sudah menjalankan penyekatan di Batam dan Tanjung Pinang.
"Sebanyak 18.000 kendaraan kita lakukan pemeriksaan. Dari 18.000 tersebut, sebanyak 11.000 lebih kita suruh putar balik," ujar Harry didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur dan Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan saat memantau penyekatan jalan di depan Pos Polisi Baloi pada Rabu (14/7/2021) siang.
Lanjutnya, 11.000 orang tersebut kita suruh putar balik karena mereka tidak berada didalam kategori sektor yang diizinkan untuk beraktivitas.
"Dari pantauan kita, khususnya di Kota Batam, masyarakatnya cukup kooperatif dan mereka juga memahami. Sebelumnya kita juga sudah membekali anggota dalam melakukan upaya-upaya penyekatan untuk humanis, namun kita juga tetap tegas dalam menegakkan peraturan," bebernya.
Harry juga mengatakan, didalam operasi ini ada tujuh satgas yang dilibatkan, salah satunya yaitu satgas penindakan.
"Satgas penindakan, ini nanti yang akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran setelah kita mengingatkannya terlebih dahulu," tuturnya.
"Kita akan lakukan penindakan dengan dasar hukum yang jelas, menggunakan pasal dalam KUHP 214-218 dan pasal didalam UU Kekarantinaan maupun UU wabah penyakit menular," Sambungnya.
Adapun titik-titik penyekatan untuk di Kota Batam dan Tanjung Pinang ada sekitar 65 titik penyekatan.
"Untuk di Kota Batam ada 54 titik penyekatan dan untuk di Tanjung Pinang ada 11 titik penyekatan," pungkasnya, (egi)