Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polresta Barelang Sita 107,258 Kg di Batam

Egi | Senin 20 Sep 2021 12:48 WIB | 998

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Bea Cukai


Personel Satnarkoba Polresta Barelang saat mempersiapkan barang bukti narkotika jenis sabu (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Barelang dan DJBC Kepri berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan International China, Malaysia, dan Indonesia pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.


Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan International ini berhasil kita amankan 5 (lima) orang tersangka beserta dengan barang bukti narkotika.




"Kelima tersangka tersebut inisial RA (26) asal jakarta, AJA (25) asal Jatim, EAH (25) asal Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat. Satu orang saat ini masih DPO inisial JP," ujar Darmawan didampingi Kapolresta Barelang, Ka Kanwil DJBC Kepri dan Dirnarkoba Polda Kepri saat press release pada Senin (20/9/2021) siang di Mapolresta Barelang.


Lanjutnya, hari ini baru kita riliskan karena kita ingin melakukan penangkapan narkotika jaringan International yang lebih besar.


"Dalam pengembangan, kita mendapatkan hasil yang besar. Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan sebanyak 107,258 kg sabu yang dibawa oleh Kapal speedboat mewah warna putih," bebernya.




Wakapolda Kepri juga mengatakan, kalau kita hitung 1 gram sabu ini dikonsumsi 3 (tiga) sampai 4 (empat) orang maka kita berhasil selamatkan 321.774 - 400.000 nyawa.


"Dengan beredarnya narkoba ini, maka kedepannya generasi muda kita akan hilang dan merugikan bangsa.


"Harga narkotika dipasaran senilai Rp 128 Miliar. Tetapi mereka (tersangk tidak berfikir ini sangat merugikan bangsa dan negara," tuturnya.


Lanjutnya, barang bukti narkotika yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang ini rencananya akan dibawa ke Provinsi Kalimantan.


"Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam teh guanyinwang sebanyak 104 bungkus ini akan dibawa oleh tersangka ke Provinsi Kalimantan," kata Wakapolda Kepri.


Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


"Kita akan proses hukum terhadap tersangka narkotika dengan memberikan hukuman semaksimal mungkin, dan kita tidak bermain-main dengan tindak pidana narkotika ini," pungkasnya (egi)




Share on Social Media