Batam
Juliadi | Rabu 23 Feb 2022 00:22 WIB | 1585
MATAKEPRI.COM, BATAM -- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad menghimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang juga merupakan wajib pajak untuk patuh dan segera melaporkan SPT serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Kita dalam hal ini mendukung pihak perpajakan, dan menghimbauan bagi pejabat di Kepri untuk patuh dan taat dalam menyampaikan SPT Tahunan,†ujar Ansar usai melakukan audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kepulauan Riau Indra Soeparjanto di Hotel Golden View Batam, Selasa (22/2/2022).
Selain himbauan, dijelaskan Gunernur, bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau akan melakukan sosialisi perihal kebijakan pengampunan pajak /tax amnesty, yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
“Mereka akan sosialisasi perihal kebijakan tax amnesti dan himbauan kepatuhan pelaporan SPT bagi pejabat Negara. Nanti rencananya akan kita fasilitasi dengan mengajak seluruh Kabupaten Kota agar ikut sosialisasi ini mungkin dalam bentuk daring untuk bersama mensukseskan program pemerintah meningkatkan penerimaan Negara dalam bentuk pajak,†jelas Gubernur.
Menurut Gubernur, berdasarkan laporan yang ia terima bahwa capaian penerimaan pajak pada tahun 2021 cukup baik walaupun belum mencapai target 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kantor Wilayah.