Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 10 Mar 2022 20:46 WIB | 1590
Ketua DPP PKP Kepri Harry Handoko saat diwawancarai terkait peredaran rokok ilegal yang diatasi oleh BC Batam (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persataun (PKP) Kepulauan Riau (Kepri) minta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dapat bantu Bea dan Cukai (BC) Batam atasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Ketua DPP PKP Kepri Harry Handoko mengungkapkan, saat ini yang kita ketahui didalam pemberitaan maupun di media sosial, marak terjadinya peredaran rokok ilegal di Kepri terutama di Kota Batam, yang mana peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif," ujar Harry pada Kamis (10/3/2022) siang.
Lanjutnya, untuk itu, kita meminta kepada pihak penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk dapat membantu BC Batam supaya bisa melakukan tindakan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini, dan sama-sama mencari solusi serta mekanisme untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kita harapkan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat terus memberantas peredaran rokok ilegal. Setidaknya ada dua cara yang akan dilakukan untuk memberantas produksi dan peredaran rokok ilegal.
"Keduanya adalah secara preventif yaitu dengan cara melakukan edukasi hingga sosialisasi dan secara reprensif dengan melakukan operasi penindakan ke lapangan," bebernya.
Menurut Harry, peran aktif aparat penegak hukum dan instansi lainnya, kami yakini dapat membantu penindakan peredaran rokok tanpa pita cukai atau peredaran rokok palsu di lapangan.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk juga dapat bekerja sama dengan BC Batam atau aparat penegak hukum, dalam mewaspadai, serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang kena cukai ilegal, terutama yang tidak dilekati pita cukai asli atau dilekati pita cukai palsu," kata Ketua DPP PKP Kepri mengakhiri.
Saat ini BC Batam terus membuktikan komitmennya dengan cara melakukan operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign “Gempur†untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
"Terakhir informasi yang kita ketahui, selama tahun 2021 BC Batam berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 86 kasus atau sebanyak 74,32 juta batang rokok yang di estimasikan senilai Rp 79,49 miliar," pungkasnya, (egi)