Batam, News, Kepri

Lahan Seluas 6 HA di Nongsa Diserobot Teman, Niat Tulus Almarhum Muh Akib Kandas di Tengah Jalan

Egi | Selasa 29 Mar 2022 22:10 WIB | 904

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Bakti Sosial/Bantuan Sosial
Camat/Lurah
TNI/Polri


Istri dari alm Muh Akib perlihatkan foto rumah yang telah dibangun diatas lahan tersebut (egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Suasana hati Wasis Utami yang merupakan warga Kebun Panglong Kelurahan Batu Besar Kota Batam gundah gulana terkait lahan yang dikelola oleh almarhum suaminya diintervensi oleh oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut.


Pertikaian ini mulai bermunculan setelah pemilik lahan yang merupakan suami dari Wasis bernama Muh Akib meninggal dunia pada Desember 2017 lalu.


Semasa hidup, almarhum banyak mendapatkan hibah lahan yang mana nantinya akan dijadikan almarhum sebagai perumahan veteran seperti Pemuda Panca Marga (PPM), TNI dan Polri.


Dengan penuh semangat dan kerjasama dengan rekan-rekannya, almarhum tanpa mengenal lelah dan tanpa menghiraukan penyakit yang dideritanya mengelola lahan yang awalnya dari hutan menjadi tempat yang layak untuk dihuni.


"Almarhum ini juga merupakan mantan anggota TNI. Setelah suami Wasis meninggal dunia, niat tulus dan mulia almarhum ini menjadi sia-sia setelah adanya teman dari almarhum inisial NV mengklaim bahwa lahan tersebut milik dari Arda Regency," ujar Ratna selaku kuasa hukum Wasis di daerah Botania pada Selasa (29/3/2022) siang.


Lanjutnya, lahan yang dikelola oleh almarhum seluas 6 HA juga sudah dibangun rumah sebanyak 10 unit, diantaranya juga ada rumah milik Mantan Kapolda dan Wakapolda Kepri.


"Lahan seluas 6 HA tersebut sudah dibangun beberapa rumah diantaranya ada rumah Kapolda dan Wakapolda Kepri yang menjabat pada saat itu, dan juga ada beberapa bangunan milik petinggi Polri dan TNI," ungkapnya.




Istri almarhum juga menceritakan, bahwa pada bulan April 2020, NV mendatangi lokasi lahan untuk menawarkan agar lahan tersebut bisa diperjualbelikan. 


"Saya tidak setuju, dan disana saya dan NV terlibat cekcok mulut. Keesokannya, saya juga dihubungi oleh ketua Veteran agar bisa bekerjasama untuk memperjualbelikan lahan tersebut," Ujar Wasis.


"Bukan seperti itu yang diinginkan almarhum. Suami saya mengelola lahan ini sudah bertahun-tahun yang mana nantinya akan dibagikan kepada pensiunan TNI Polri," Sambungnya.


Tidak sampai disitu, Wasis juga menceritakan, pada Mei 2021, NV mengajak saya untuk berjumpa karena ingin memberikan saya uang senilai Rp 600 juta untuk membebaskan lahan tersebut.


"Uang tersebut saya tolak. Masalah dan masalah terus bermunculan. Pada Januari 2022, puluhan anggota gabungan bersenjata lengkap mendatangi lahan kita. Disitu kita kembali terjadi perdebatan," tuturnya.


Pada bulan berikutnya, puluhan orang bahkan lebih banyak dari anggota yang bersenjata lengkap dan dari pihak BP Batam mendatangi lokasi untuk mengukur lahan.


"Saat mereka datang, yang ada dilokasi hanya penjaga kebun yang bernama Iwan Santoso dan rekannya. Disitu bapak Iwan meminta kepada BP Batam untuk memperlihatkan Surat Tugas Ukur (STU). Namun mereka tidak bisa memperlihatkan," Bebernya.


Karena petugas tersebut tidak bisa memperlihatkan STU, bapak Iwan meminta kepada mereka untuk berbicara terlebih dahulu dengan pemilik lahan.


"Mereka tidak mau mengikuti apa yang disebutkan pak Iwan. Malah mereka yang bilang ke pak Iwan " Jangan menghalangi kerja kami"," imbuhnya.


Wasis juga mengatakan, setiap masalah yang datang tersebut, ada juga yang datang mengaku sebagai aparat penegak hukum mengatakan bahwa lahan tersebut milik mereka dan akan dibagun rumah milik Pejabat Utama (PJU).


"Awalnya kita berbicara dan menanggapi nya dengan baik. Berselang waktu ada yang datang dengan puluhan pasukan untuk matok lahan dengan seenaknya dan mencabut pagar kawat berduri dan pasang police line," kata Wasis.




Tidak disangka juga, saya dan tiga orang rekan saya mendapat surat panggilan dari pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri.


"Ada oknum yang bikin Laporan Polisi (LP) di Polda Kepri bahwa kita telah membangun diatas lahan orang yaitu lahan Arda Regency yang mana itu adalah perusahaan dari NV," imbuhnya.


"Kita dipanggil sebagai saksi dan saat kita dipanggil ke Polda Kepri, ada oknum uang tidak ketahui siapa orangnya telah melakukan pengrusakan dan perataan di kebun yang telah banyak kita melakukan penanaman seperti cabe, jengkol dan tanaman lainnya. Dan kerugiannya mencapai sekitar Rp 12 juta," tambahnya.


Kita juga sangat menyayangkan, di lahan tersebut juga terdapat rumah mantan Kapolda dan Wakapolda Kepri. Tetapi kenapa hanya masyarakat biasa seperti kita saja yang dilaporkan, kenapa orang petinggi di Polri dan TNI tidak dilakukan pemeriksaan. Hanya kita masyarakat biasa yang dilaporkan membangun diatas lahan yang mengakui milik mereka.


Ratna juga kembali menambahkan, kita mengetahui lahan ini disebut sebut sebagai milik Ardha Regency yaitu dari adanya Laporan Polisi (LP) tersebut.


"Padahal sejak tahun 2016, klien kami ini telah mengajukan WTO ke BP Batam, namun tidak diindahkan. Namun secara tiba-tiba muncul nama Ardha Regency sebagai pemilik lahan," kata Ratna.


Kita berharap masalah ini bisa terselesaikan dengan baik-baik. Bukan dengan cara arogan dan bukan dengan cara merampas hak orang lain.


"Kita semua ingin mengetahui, apakah mereka bisa memperlihatkan bukti kepemilikan. Tetapi sampai sekarang mereka tidak mempertunjukkan itu kepada kita," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media