Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Kapolresta Barelang Dapat Pesan Langsung dari Warga Bahwa Ada Transaksi Narkoba di Kampung Aceh

Egi | Selasa 10 May 2022 16:12 WIB | 900

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kapolresta Barelang press release pengungkapan narkotika di Kampung Aceh (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang tangkap pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh Kota Batam.


Penangkapan ini berdasarkan instruksi langsung dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.


"Saya mendapatkan pesan melalui applikasi Whatsapp langsung dari masyarakat, bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kampung Aceh Kota Batam, " ujar Nugroho didampingi Kanit Resnarkoba Polresta Barelang Iptu Sofyan Rida saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (10/5/2022) siang.




Dari pesan tersebut, Kapolresta Barelang meneruskan pesannya kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang.


"Saya perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk langsung melakukan penangkapan tindak pidana Narkoba tersebut pada saat itu juga, " bebernya.


Saat penangkapan, Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengedar narkotika dan pemakai narkotika jenis sabu beserta dengan barang bukti.




"Kita amankan pengedar narkotika isial AP dan tiga orang pemakai berinisial J, AS dan EH. Saat ini kita juga melakukan pengejaran 1(satu) orang tersangka yang masuk ke DPO inisial PR," ungkapnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,22 gram, 20 batang korek api (mencis) dan 22 alat hisap sabu (bong).


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, " pungkasnya (Egi



Share on Social Media