Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Utama Pengiriman 30 PMI Ilegal ke Malaysia Akhirnya Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 14 Jul 2022 13:08 WIB | 1873

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
PMI


Empat pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Polresta Barelang (foto;egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polisi akhirnya menangkap pelaku dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB. 


Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Pelaku pengiriman PMI ilegal ini menjadi sosok yang paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 30 orang PMI. Peristiwa di pertengahan Juni 2022 itu 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat. Sementara itu ada 7 calon PMI yang berhasil diselamatkan di penampungan. 




Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang. 


"Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46)," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini saat press release di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang. 


Lanjutnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. "Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia," bebernya. 




Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda. 


"Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang," tuturnya. 


Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan. "Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan," ungkapnya. 




Terhadap tersangka dikenakan pasal 4, pasal 7 dan pasal 8 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdangan orang atau pasal 81 juncto pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. 


"Tersangka dihukum paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama di penjara seumur hidup," pungkasnya (egi



Share on Social Media