Batam, News, Kepri

MT Polan Tinggalkan Perairan Indonesia, DPRD Kepri Akan Pertanyakan Kepada KSOP Tanjung Uban

Egi | Jumat 15 Jul 2022 13:15 WIB | 632

DPRD
KSOP Tanjung Uban


Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura menanggapi terkait kapal MT Polan dan MT Zevs yang tersandung kasus pelayaran. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, MT Polan dan MT Zevs menjalani sidang putusan pada Jum'at (8/7/2022) lalu, Hakim Ketua PN Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, para terdakwa menjalani kurungan satu bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsidar 1 bulan kurungan. 


Setelah beberapa hari menjalani persidangan, pada Minggu (10/7/2022) malam, dikabarkan kapal MT Polan telah pergi dan kembali beraktivitas meninggalkan Indonesia. Sementara itu MT Zevs masih berada di Indonesia. 


Menanggapi hal tersebut, Nyanyang Haris Pratamura mengungkapkan, terkait dengan kapal MT Polan ini, melalui KSOP, MT Polan harus membereskan semuanya. 


"Kalau memang MT Polan meninggalkan perairan Indonesia, MT Polan harus membereskan semuanya mulai dari navigasi, labuh jangkar, pajak PNBP yang harus dibayar ke negara dan adsminitrasi lainnya. Jika selesai berarti kapal bisa pergi," ujar Nyanyang saat dijumpai daerah Batam Center pada Kamis (14/7/2022) sore. 


Lanjutnya, tetapi kalau memang keluar tanpa Port Clearance atau surat izin berlayar berarti itu ada sesuatu. 


"Kalau ini memang ada sesuatu, kita minta kepada KSOP Tanjung Uban siapa agen pelayaran yang ditunjuk oleh owner kapal, tetapi kalau agen yang mengurus mereka sampai keluar, berarti itu tidak ada masalah," bebernya. 


Sementara itu, berdasarkan informasi dari agen pertama yang ditunjuk owner kapal MT Polan, bahwa saat ini agen tersebut telah terjadi Pemutusan Kuasa Keagenan secara sepihak oleh MT Polan, dan sekarang tidak memiliki agen. 


"MT Polan tidak bisa melakukan pengurusan disini tanpa didampingi oleh agen pelayaran. Kecuali kegiatannya di OPL. Kalau sudah masuk ke wilayah Indonesia, owner berhak menunjuk perwakilan agen pelayaran di Kepri ini," tegasnya. 


"Terkait pajak PNBP yang harus dibayar ke negara, saya nanti akan lakukan pengecekan ke KSOP Tanjung Uban. Apakah kapal MT Polan ada perwakilan yang bertanggungjawab," pungkasnya (red) 




Share on Social Media