Batam, News, Kepri

Kuasa Hukum Sea Tanker II Sangat Senang Penyampaian PT Davina Sukses Tentang Putusan MA

Egi | Kamis 08 Sep 2022 22:04 WIB | 1198

DPRD
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
KSOP Batam
Perkapalan


Suasana rapat di Komisi III DPRD Batam terkait kapal Sea Tanker II (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II Andi Fadlan & partners menanggapi terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi III DPRD Batam pada Rabu (7/9/2022) siang. 


RDP yang digelar tersebut dihadiri oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dan PT Davina Sukses serta BP Batam yang membahas terkait layanan menerbitkan Surat Persetujan Berlayar (SPB) kapal MT Sea Tanker II.


Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Andi Fadlan & partners mengatakan, permasalahan Kapal MT Sea Tanker II bukan lagi permasalahan lokal, namun ini sudah termasuk permasalahan nasional, dan juga menjadi perhatian dunia internasional, selain itu proses hukum masih terus berjalan di Mapolda Kepulauan Riau.


"Menurut saya RDP kemaren tidak tepat dan wujud curahan hati dari Direktur PT Davina Sukses Mandiri, memang tidak ada yang melarang setiap warga masyarakat menyampaikan aspirasi ya ke Gedung Dewan yang terhormat, namun apa kolerasinya persoalan hukum dengan persoalan politik,?saya tau laa nanti ini apa yang di harapkan dari hasil RDP ini," ujar Fadlan pada Kamis (8/9/2022) siang. 


Lanjutnya, dokumen yang diserahkan PT Davina Sukses ke DPRD juga sudah kami serahkan kepada Polda Kepri, dan itu menjadi bukti-bukti surat yang kongkrit sehingga kasus ini di proses oleh Polda Kepri.


"Jadi, saya sangat senang PT Davina Sukses telah menyampaikan, bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Agung. Putusan MA itulah yang menjadi salah satu bukti surat yang kita hadirkan di Polda karena dia melakukan pelanggaran hukum sehingga penyidik polda kepri menerima laporan kita kemaren," imbuhnya. 


Terkait dengan adanya laporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya rasa KSOP Batam sudah berkoordinasi dengan hierarki vertikal (tingkat jabatan) diatasnya. 


"Saya rasa KSOP Khusus Batam sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan hierarki vertikal mereka yakni Dirjen Perhubungan Laut yang artinya KSOP Khusus Batam sudah meminta masukan dari banyak pihak khususnya permasalahan pelayaran dan juga masalah sea tanker ini," bebernya. 


Fadlan juga menyampaikan, bahwa kedepan harapan saya agar Komisi III DPRD Kota Batam lebih bisa berhati-hati dalam menyikapi dan juga menidaklanjuti atas setiap usulan RDP dari masyarakat.


"Kami juga tidak mau lembaga yang terhormat tersebut ikut masuk atau bahkan memberikan rekomendasi yang salah serta tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan nanti yang saya khawatirkan malah para anggota dewan ikut juga menjadi saksi atas penyelidikan Sea Tanker II yang sedang berjalan di Mapolda Kepulauan Riau," tandasnya.


Terakhir kami mendukung penuh langkah yang sudah di jalankan oleh KSOP Khusus Batam yang telah bijak dalam mengambil keputusan dan penuh kehati-hatian dengan menunggu hasil penyelidikan dari Polda Kepri, sebab sama-sama kita ketahui bahwa yang menjadi objek dan barang bukti dalam laporan kami adalah kapal Sea Tanker II.


"Kami mendukung langkah-langkah yang bijak dan taat hukum dari KSOP Khusus Batam karena telah menjalankan tugasnya dengan benar," pungkasnya (tim) 



Share on Social Media